5 Fakta Hasil Uji BBM Pertamina, Masyarakat Bisa Rugi Rp47,6 Miliar per Hari

5 Fakta Hasil Uji BBM Pertamina, Masyarakat Bisa Rugi Rp47,6 Miliar per Hari

Ekonomi | okezone | Minggu, 2 Maret 2025 - 22:05
share

JAKARTA - Kualitas BBM Pertamax tidak sesuai standar menjadi isu yang paling disorot publik. Pasalnya dari kasus korupsi tata kelola minyak dan gas, ada informasi bahwa BBM impor jenis Pertalite dioplos menjadi Pertamax. 

Meski demikian, kabar pengoplosan tersebut langsung dibantah PT Pertamina (Persero). Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri menegaskan, produk yang dipasarkan memiliki kualitas baik. Bahkan, sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Kementerian ESDM.

Menurutnya, Ditjen Migas secara berkala melakukan pengujian terhadap BBM hasil diproduksi Pertamina. Kemudian produk diawasi secara ketat oleh Kementerian ESDM melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS).

“Kami pastikan bahwa operasional Pertamina saat ini berjalan lancar, dan terus mengoptimalkan layanan serta menjaga kualitas produk BBM kepada masyarakat,” ujar Simon. 

Namun untuk memastikan kualitas tersebut, Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) kembali melakukan uji sampel bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Begitu juga dengan anggota Dewan Perwaklian Rakyat (DPR) yang juga mengecek langsung BBM tersebut dioplos atau tidak. 

Okezone pun telah merangkum fakta-fakta menarik terkait BBM Pertamax yang katanya dioplos bikin publik panik, Senin (3/3/2025): 

1. Tidak Ada Pengoplosan BBM

PT Pertamina menegaskan bahwa tidak ada pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax, seperti yang berkembang di masyarakat pasca kabar penetapan tersangka kepada Direktur PT Pertamina Patra Niaga. Riva Siahaan.

Riva Siahaan bersama sejumlah orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan prosedur pengadaan minyak mentah dan produk kilang. Mereka diduga membeli minyak jenis Ron 90 (Pertalite), tetapi kemudian dicampur (blending) untuk disulap menjadi Ron 92 (Pertamax), yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya.

Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengatakan bahwa kualitas Pertamax dipastikan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah, yakni memiliki kadar RON 92.

“Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing, Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax memiliki RON 92. Spesifikasi yang disalurkan ke masyarakat dari awal penerimaan produk di terminal Pertamina telah sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari. 

2. DPR Cek Langsung Kualitas BBM Pertamina 

Komisi XII DPR melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU Shell dan SPBU Pertamina Cibubur, Jakarta Timur. Sidak tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi.
Meskipun demikian, Lemigas menjelaskan bahwa sampel yang diuji tidak hanya berasal dari SPBU di Cibubur.

Sampel yang diuji berasal dari berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang Selatan, serta Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang.

3. Hasil Uji Lemigas 

Lemigas memastikan bahwa seluruh sampel yang diuji memenuhi spesifikasi yang ditetapkan pemerintah.

“Hasil uji laboratorium Lemigas menunjukkan bahwa seluruh sampel BBM yang diperiksa berada dalam rentang batasan mutu yang dipersyaratkan (on spec),” ujar Kepala Lemigas Mustafid Gunawan. 

Secara khusus, Mustafid mengungkapkan, dalam rangka pengujian pada pengawasan mutu terhadap bahan bakar bensin meliputi pengambilan sampel yang mengacu pada metode ASTM D4057 (Standard Practice for Manual Sampling of Petroleum and Petroleum Products), pengujian standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar, dan pemantauan untuk memastikan kualitas bahan bakar memenuhi spesifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Nilai RON yang diukur pada setiap sampel menunjukkan hasil yang stabil dan tidak menyimpang dari spesifikasi yang berlaku,” ujar Mustafid.

 

4. Kerugian Masyarakaat Miliaran Rupiah

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda menyebutkan, masyarakat Indonesia mengalami kerugian perhari mencapai Rp 47,6 Miliar imbas BBM oplosan Pertamina, jika benar terjadi oplosan sebagaimana diungkap Kejagung di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan KKKS tahun 2018-2023.

"Kita coba menghitung totalnya berapa sih kerugian konsumen yang ditimbulkan perhari, kalau kita hitung perhari ada sekitar Rp47,6 miliar kerugian konsumen yang diakibatkan adanya pengoplosan, ataupun blending dari 90 dia menjadi dijual dengan harga Pertamax," ujarnya..

5. Zat Aditif

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XII menyimpulkan, bahwa penambahan zat aditif pada bahan bakar minyak (BBM) tidak bisa mengubah angka oktan (RON). Penambahan aditif, hanya meningkatkan kualitas BBM. 

Kesimpulan itu diperoleh setelah Komisi XII mendengarkan penjelasan Pelaksana Tugas Harian (Pth) Dirut PT Pertamina Patra Niaga dan juga pimpinan SPBU swasta lain. Seperti Shell, BP-AKR, dan Vivo.

”Komisi XII DPR RI memahami paparan Dirut PT Pertamina Patar Niaga, Presdir Mobility Shell Indonesia, Presdir PT Aneka Petroindo Raya (BP-AKR), Presdir PT AKR Corporindo Tbk, Dirut PT Exxonmobil Lubricant Indonesia, dan Dirut PT Vivo Energy Indonesia, terkait mekanisme penambahan zat aditif dan pewarna yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas BBM dan tidak mengubah nilai oktan (RON),” jelas Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi.

Bambang juga mengatakan, bahwa clear, tidak ada RON oplosan. Karena penambahan zat aditif memang tidak mengubah RON.

Topik Menarik