ASN Boleh WFA Mulai 24 Maret 2025

ASN Boleh WFA Mulai 24 Maret 2025

Ekonomi | okezone | Sabtu, 1 Maret 2025 - 07:37
share

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa menerapkan Work From Anywhere (WFA) mulai 24 Maret atau H-7 Lebaran.
Menko AHY menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk mengurangi potensi lonjakan masyarakat pada saat musim libur lebaran 2025. Mengingat, perayaa lebaran juga berdekatan dengan hari Raya Nyepi serta cuti bersama.

1. Mudik Lebaran 2025

Menurutnya masyarakat yang melakukan bepergian menjelang lebaran angkanya cukup signifikan dibandingkan periode normal, dan mengalami peningkatan jika dibandingkan periode tahun lalu. Akan tetapi AHY belum menyebut besaran angka prediksi lonjakan yang terjadi karena masih dalam kajian Kementerian Perhubungan. 
"Kami juga sudah berkomunikasi, berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait dengan mengurai kemacetan dengan cara flexible work arrangement, atau dulu sering dikenal sebagai work from anywhere (WFA)," ujarnya dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (1/3/2025).

2. Mudik Lebih Awal

Menko AHY berharap dengan pemberlakuan WFA mulai H-7 lebaran ini bisa membuat para ASN yang hendak mudik untuk melakukan perjalanan lebih awal. Sehingga volume perjalanan tidak terkonsentrasi pada 1 hari tertentu, biasanya menjelang lebaran.
"Ini harapannya adalah kita bisa memulai distribusi mobilitas menjelang mudik lebaran lebih dulu, H-7. Jadi pada tanggal 24 Maret diharapkan sudah bisa diberlakukan work from anywhere atau flexible work arrangement," tambahnya.

 

3. WFA ASN

Sebelummya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan WFA jelang lebaran diberlakukan oleh seluruh pegawai, namun terdapat beberapa kriteria pegawai yang perlu diperhatikan, seperti tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru. 
Sementara untuk kriteria pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan pola WFA adalah dapat dilakukan di luar kantor selain kantor, kemudian dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Selanjutnya memiliki interaksi tatap muka yang minimum, dan bersifat mandiri atau tidak memerlukan supervisi yang terus menerus.
"Yang terpenting dari pelaksanaan WFA adalah kualitas terhadap pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat tidak berkurang. Jadi dukungan kemajuan teknologi kemudian juga mindset itu yang menjadi kekuatan untuk WFA ini bisa berjalan secara optimal," ujarnya.

4. Pelaksanaan WFA

Dalam pelaksanaan WFA, pegawai harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam 1 minggu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023, yaitu 5 hari kerja dalam 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidak termasuk jam istirahat. 
Selain itu setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya saat melaksanakan WFA, serta dalam pelaksanaan WFA harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.
Selama bulan Ramadan, pengaturan hari dan jam kerja ASN dan instansi pemerintah juga diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/2023, yakni jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di Bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat. 

Topik Menarik