Gandeng Perguruan Tinggi, DJP Tingkatkan Inklusi Kesadaran Pajak

Gandeng Perguruan Tinggi, DJP Tingkatkan Inklusi Kesadaran Pajak

Ekonomi | okezone | Jum'at, 28 Februari 2025 - 11:13
share

JAKARTA – Menjalin kerjasama dengan Perguruan Tinggi, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB) melakukan perpanjangan kembali Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kampus Universitas Logistik dan Bisnis Internasional (ULBI) Bandung dengan ditandatanganinya PKS tentang Tax Center dan Inklusi Kesadaran Pajak di Gedung Rektorat Kampus ULBI Bandung.

Hal ini sebagai perpanjangan kerjasama atas perjanjian Kesepakatan Bersama, yang akan berakhir tanggal 29 Maret 2025.

1. Tingkatkan Pengetahuan

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP WPB, Yunirwansyah dan Rektor ULBI, Prof I Nyoman Pujawan Kegiatan ini diselenggarakan dengan maksud untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan kepatuhan.

Serta kepatuhan masyarakat tentang pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan serta meningkatkan kerjasama dan kemitraan strategis antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Perguruan Tinggi dalam melakukan edukasi, sosialisasi, pelatihan, penelitian, dan pengkajian di bidang Perpajakan.

2. Jadi Mitra Strategis

Dalam sambutannya Prof I Nyoman Pujawan menyampaikan beberapa hal yaitu (1jA) kegiatan ini merupakan kelanjutan dari MoU sebelumnya, karena kerjasama ini sudah dilaksanakan dari tahun 2012 (2) ucapan terima kasih atas support dan kerjasama yang selama ini telah terjalin dengan baik (3) Pengetahuan perpajakan sangat relevan dengan kebutuhan praktis mahasiswa sebagai bekal selanjutnya (4) Kerjasama dengan Kanwil DJP WPB bisa dilanjutkan penyusunan program kegiatan yang lebih intens sehingga lebih bermanfaat. 

 

Selanjutnya, Kepala Kanwil DJP WPB, Yunirwansyah dalam sambutannya mengatakan DJP khususnya Kanwil DJP Wajib Pajak Besar mengharapkan Lembaga Pendidikan Tinggi (ULBI) menjadi mitra strategis yang saling mendukung, dengan pertimbangan para mahasiswa akan menjadi enterprenuer agen penggerak pembangunan, dan future taxpayer yang mana sangat penting untuk diberikan pendidikan perpajakan sehingga dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran akan hak dan kewajiban perpajakannya.

3. Tujuan Tax Center

Yunirwansyah menekankan fungsi dan tujuan keberadaan dari Tax Center. Fungsi Tax Center adalah sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan di lingkungan Perguruan Tinggi dan masyarakat yang dilakukan secara mandiri. Sedangkan tujuan Tax Center adalah untuk membuka dan memperluas jaringan, memperkuat dukungan, serta mengenalkan atau mensosialisasikan pajak sejak dini melalui kegiatan Inklusi Kesadaran Pajak.

Dengan ditandatangani perpanjangan PKS ini, kedepannya segenap civitas academica ULBI Bandung berkontribusi membantu meningatkan pengetahuan dan kesadaran perpajakan di lingkungan Kampus ULBi dan masyarakat, termasuk implementasi aplikasi Coretax yang sedang berjalan sejak Januari 2025. 

Terakhir, Yunirwansyah mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan kerjasama yang telah terjalin dengan baik dengan Kampus ULBI sehingga secara langsung telah membantu program DJP dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap perpajakan di Indonesia

Topik Menarik