Mengenal Prinsip First to File agar Merek Bisnis Tak Diambil Orang
JAKARTA - Merek adalah salah satu aset berharga bagi bisnis. Lebih dari sekadar nama atau logo, merek yang kuat bisa menjadi identitas sekaligus faktor penentu keberhasilan sebuah brand. Makanya, tak heran kalau banyak bisnis berlomba-lomba membangun dan melindungi mereknya sebaik mungkin.
Tapi, tahukah kamu? Dalam dunia pendaftaran merek, ada satu prinsip penting yang menentukan siapa yang berhak atas sebuah merek, yaitu “first to file”.
Prinsip ini menjadi dasar dalam sistem pendaftaran merek di Indonesia dan bisa sangat menentukan nasib sebuah bisnis.Meskipun terdengar sederhana, first to file bisa berdampak besar, terutama jika ada lebih dari satu pihak yang ingin mendaftarkan merek yang sama atau mirip.
Nah, sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan prinsip first to file? Dan kenapa bisnis wajib memahaminya? Yuk, simak selengkapnya dalam artikel ini.
1. Apa Itu Merek?
Pasal 1 angka 1 UU No 20 Tahun 2016 mendefinisikan merek sebagai tanda yang ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Singkatnya, merek merupakan tanda yang dikenal oleh konsumen sebagai tanda pada suatu barang. Merek menjadi identitas yang membedakan satu bisnis dengan bisnis lainnya. Merek juga menjadi simbol yang membuat konsumen dapat mengenali sebuah produk.
Berdasarkan pengertian tersebut, artinya merek memiliki fungsi penting dalam bisnis. Namun, tak sedikit bisnis yang mereknya ditiru oleh kompetitor. Hal tersebut tentu bisa sangat merugikan.
Untuk itu, merek harus dilindungi melalui badan hukum dengan instrumen hak merek. Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Sehingga, suatu individu atau perusahaan mempunyai kebebasan dalam menggunakan merek tersebut untuk kepentingan komersial, dan juga memiliki hak untuk melarang pihak lain dalam menggunakan merek tersebut untuk kelas dan jenis produk barang dan/atau jasa sejenis.
2. Apa Itu First to File dalam Pendaftaran Merek?
Untuk memiliki hak eksklusif atas sebuah merek, pebisnis wajib mendaftarkan mereknya secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. Namun, penting untuk dipahami bahwa sistem pendaftaran merek di Indonesia menganut prinsip “first to file”.
Sederhananya, prinsip ini berarti siapa yang lebih dulu mengajukan permohonan pendaftaran dan memenuhi persyaratan, dialah yang berhak atas perlindungan hukum merek tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 13 UU Merek, yang menyatakan bahwa pemohon yang lebih dulu mengajukan dan disetujui akan mendapatkan hak atas merek.
Sistem ini juga sejalan dengan konsep "Stelsel Konstitutif", di mana hak merek hanya diberikan kepada pihak yang telah mendaftarkan secara resmi, bukan sekadar yang pertama kali menggunakan merek tersebut dalam perdagangan.
Sebagai platform legal yang sering menangani pelaku usaha dalam hal legalitas, termasuk pendaftaran merek, CEO & Founder Kontrak Hukum, Rieke Caroline mengungkapkan banyak bisnis yang masih menganggap bahwa cukup dengan menggunakan merek dalam jangka waktu lama, maka otomatis merek tersebut menjadi milik mereka.
“Padahal, menurut undang-undang, hak atas merek diberikan kepada siapa yang lebih dulu mengurus pendaftarannya. Nah, kalau ada klien yang datang ke kami dengan masalah seperti ini, biasanya setelah dicek, mereknya belum terdaftar. Ternyata, sudah ada pihak lain yang lebih dulu mendaftarkan, sehingga mereka justru menggunakan merek yang secara hukum dimiliki orang lain,” jelas Rieke.
Kalau tidak punya sertifikat merek, kata Rieke, secara hukum tidak bisa mengklaim kepemilikan. Memang ada upaya hukum yang bisa ditempuh, bahkan sampai banding, tapi pada akhirnya yang punya sertifikat tetaplah pemilik sahnya.
Dengan sistem first to file, siapa yang lebih dulu mendaftarkan akan diakui sebagai pemilik sah dan mendapat prioritas dalam perlindungan merek. Ini bisa mencegah pihak lain mengklaim atau menggunakan merek yang sama, sehingga bisnis tetap aman dan tidak perlu menghadapi masalah hukum di kemudian hari.
“Jadi sebelum daftar merek, saya selalu sarankan untuk cek merek dulu. Jangan sampai merek tersebut ternyata sudah didaftarkan duluan oleh pihak lain,” pungkas Rieke.