Diskon Tarif 50 Persen Berakhir Hari Ini, Tarif Listrik Kembali Normal per Maret 2025
JAKARTA - Diskon tarif 50 berakhir hari ini, tarif listrik kembali normal per Maret 2025. Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto menyampaikan bahwa per tanggal 1 Maret 2025, tarif listrik berlaku normal sesuai dengan ketetapan tarif adjustment kuartal I tahun 2025.
“Setelah berakhirnya masa diskon, maka per tanggal 1 Maret 2025, tarif listrik berlaku normal sesuai dengan ketetapan tarif adjustment triwulan I tahun 2025,” ujar Greg ketika dihubungi Jakarta, Jumat (28/2/2025).
1. Diskon Tarif Listrik hingga Februari 2025
Greg menjelaskan bahwa paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50 bagi pelanggan rumah tangga daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA merupakan kebijakan dari pemerintah.
“Program ini diberlakukan bulan Januari dan Februari 2025,” kata dia.
Paket stimulus ekonomi tersebut tidak diperpanjang oleh pemerintah selepas Februari 2025. Oleh karena itu, pada Maret 2025, tarif listrik kembali normal.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemberian diskon sebesar 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA, tidak diperpanjang lebih dari dua bulan.
Pernyataan Bahlil tersebut berkaitan dengan pemberian diskon 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
"Enggak diperpanjang, dua bulan aja," kata Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1) dilansir Antara.
2. Tarif Listrik Normal
Berikut adalah tarif normal dari masing-masing batas daya, dikutip dari ketetapan tarif adjustment kuartal I tahun 2025:
- 450 VA: Rp415 per kWh
- 900 VA: Rp1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 3.500 VA–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh