Pertamina Beberkan Perbedaan BBM Oplosan dan Blending

Pertamina Beberkan Perbedaan BBM Oplosan dan Blending

Ekonomi | inews | Rabu, 26 Februari 2025 - 08:46
share

JAKARTA, iNews.id - Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra menyebut kualitas bahan bakar minyak (BBM) Pertamax perlu mendapat persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelum dijual ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Ega menuturkan, terdapat dua skema penyediaan barang untuk produk gasoline seperti Pertamax dan Pertalite. Skema pertama, pengadaan barang melalui impor, di mana Pertamina sudah menerima barang sesuai dengan permintaan bukan dalam bentuk barang mentah yang masih bisa diolah.

Skema kedua, yaitu pengadaan lewat kilang yang dikelola oleh PT Kilang Pertamina Internasional. Melalui skema ini, Pertamina Patra Niaga juga hanya menerima produk dalam bentuk jadi, bukan produk mentah.

"Lewat kedua sumber ini, kita menerima (BBM) sudah dalam bentuk RON 92 atau RON 90, tidak dalam bentuk lain. Jadi kita sudah menerima bentuk Pertalite atau Pertamax sudah dari kilang atau impor," ucap Ega dalam Raker Bersama Komisi XII, Rabu (26/2/2025).

Meski demikian, Ega menjelaskan pengadaan barang dari dua skema tersebut, terutama untuk Pertamax memang masih diperlukan proses penambahan zat aditif. Hal ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan kualitas BBM, dan memberikan pembeda antara Pertalite dan Pertamax.

Proses pencampuran atau blending dari dua sumber itulah, dilakukan PT Pertamina Patra Niaga lewat laboratorium-laboratorium yang dimiliki. Namun, Ega memastikan proses blending ini tidak bisa mengurangi atau menambahkan RON dari minyak yang diterima dari impor maupun dari kilang.

Ega juga menyebut ada peran dari Kementerian ESDM melalui BPH Migas yang juga sebagai pengawas akan kualitas BBM yang dijual di SPBU. Bahkan, sudah ada standar dan spesifikasi produk BBM yang diatur oleh Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM.

Setelah proses blending yang dilakukan Pertamina Patra Niaga atas BBM impor atau dari kilang, BPH Migas juga melakukan uji sampling bahwa produk yang dijual ke masyarakat sesuai dengan spesifikasi yang diatur oleh Pemerintah.

"Untuk kualitas ada uji sampling dilakukan oleh Kementerian ESDM dalam hal ini BPH Migas. Kami dalam hal ini juga memberikan data-data kami. Kami juga sering mendapatkan request uji sampling SPBU di seluruh Indonesia," tuturnya.

Sehingga menurutnya, kualitas BBM yang dijual di SPBU adalah asli dan tidak dioplos. Sebab, Pertamina Patra Niaga sudah menerima BBM dalam bentuk RON 90 atau RON 92. Selanjutnya, dilakukan blending, dan dilakukan uji sampling oleh Kementerian ESDM.

"Kita menerima di terminal itu sudah dalam bentuk RON 90 atau 92, tidak ada proses perubahan RON, tapi yang ada untuk Pertamax kita tambahkan aditif, dan proses penambahan warna, proses ini injeksi blending," tuturnya.

Topik Menarik