Sampai Triwulan III 2024, Penerimaan Pajak DJP Jateng II Tembus Segini
SOLO, iNewsSleman.id - Penerimaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) II hingga Triwulan III tahun 2024 mencapai Rp10,14 triliun. Penerimaan hingga 30 September 2024 tersebut, capaiannya 63,03 persen dari target sebesar Rp16,09 triliun.
Kabid Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) Kanwil DJP Jawa Tengah II Mochamad Taufiq mengatakan, capaian sejauh ini menunjukkan pertumbuhan 8,89 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Kami bersyukur atas capaian ini di tengah berbagai tantangan yang dihadapi. Namun, kami tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja guna mencapai target penerimaan pajak tahun 2024," ujar Taufiq saat acara Riung Media Eks Keresidenan Surakarta 2024, Selasa (15/10/2024).
Berdasarkan jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) Non-migas memberikan kontribusi terbesar dengan realisasi Rp5,61 triliun atau 60,29 persen dari target. Disusul oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan realisasi Rp4,31 triliun atau 67,10 persen dari target.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menyumbang kontribusi sebesar Rp39,94 miliar atau mencapai 102,12 persen dari target, serta pajak lainnya sebesar Rp183,79 miliar atau mencapai 56,76 persen dari target.
Dari segi kinerja penerimaan per sektor, industri pengolahan masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak dengan kontribusi 36,71 persen atau senilai Rp3,72 triliun. Diikuti sektor perdagangan besar dan eceran dengan kontribusi 21,66 persen atau Rp2,20 triliun.
Kemudian sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib dengan kontribusi 15,44 persen atau Rp1,57 triliun. Dari sisi kepatuhan Wajib Pajak, hingga September 2024 telah terkumpul 741.466 SPT tahunan dari total target 788.030 SPT atau mencapai 94,09 persen dari target dengan rincian terdiri atas 51.031 SPT Badan, 574.081 SPT Orang Pribadi Karyawan, dan 116.354 SPT Orang Pribadi Non-karyawan.
Dalam menghadapi tantangan ke depan, Kanwil DJP Jawa Tengah II telah menyiapkan beberapa strategi, antara lain melaksanakan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM), melakukan Pengujian Kepatuhan Material (PKM), memanfaatkan dan mengoptimalkan tools berbasis ICT (Information and Communication Technology), dan mengoptimalkan peran dan kinerja Komite Kepatuhan Wajib Pajak KPP.
Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Sri Mulyono mengatakan, pada Juli 2024 telah dilakukan pemblokiran serentak terhadap rekening 157 wajib pajak dengan total tunggakan pajak sebesar Rp95,6 miliar.
“Selanjutnya pada Agustus 2024, dilakukan penyitaan serentak terhadap 28 aset dari 24 penunggak pajak dengan total nilai taksiran Rp42,8 miliar dan total tunggakan pajak sebesarRp60 miliar,” kata Sri Mulyono.
Sebagai bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan, Kanwil DJP Jawa Tengah II memperkenalkan aplikasi Coretax kepada wajib pajak. Aplikasi merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang bertujuan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Kami mengajak masyarakat untuk mencoba simulator Coretax di https://portalwp simulasi.pajak.go.id. Dengan simulator ini, wajib pajak dapat mengenal fitur-fitur Coretax sebelum aplikasi resmi diluncurkan," lanjut Taufiq.