Kemenkeu Jamin PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025

Kemenkeu Jamin PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025

Ekonomi | inews | Senin, 14 Oktober 2024 - 19:14
share

JAKARTA, iNews.id  - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Dapat kami sampaikan bahwa penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanat UU HPP,” kata Dwi saat berbincang dengan iNews.id, Senin (14/10/2024).

Dwi menjelaskan ketentuan PPN menjadi 12 persen ini akan berlaku mengikuti kebijakan pemerintah Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Sehingga, hal itu akan menunggu kebijakan pemerintah selanjutnya.

“Namun demikian, penyesuaian tarif PPN tersebut akan mengikuti kebijakan pemerintah baru,” tuturnya.

Sebelumnya, DJP menegaskan bahwa penyesuaian tarif PPN bukan ditetapkan saat ini, melainkan sudah ditetapkan saat UU HPP disahkan oleh DPR pada 29 Oktober 2021. 

Adapun yang menjadi dasar penetapan tarif PPN adalah ketentuan dalam Bab IV pasal 7 UU HPP yang berbunyi, Tarif PPN yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Topik Menarik