Infografis 2 Kapal Singapura Ketahuan Curi Pasir di Batam
Ekonomi | inews | Sabtu, 12 Oktober 2024 - 19:07
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan operasional dua kapal keruk asal Singapura, MV YC 6 dan MV ZS 9, di Perairan Batam, Riau, karena tak berizin.
Kapal tersebut diduga melakukan kegiatan pengerukan pasir laut tanpa izin dan dokumen resmi. Langkah ini menunjukkan komitmen KKP dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan pentingnya kepatuhan administrasi dan peraturan yang berlaku dalam pemanfaatan pasir laut, demi mencegah pelanggaran dan kerusakan lingkungan.