BI, OJK, BEI dan 8 Bank Luncurkan Central Counterparty, Apa Itu dan Fungsinya?

BI, OJK, BEI dan 8 Bank Luncurkan Central Counterparty, Apa Itu dan Fungsinya?

Ekonomi | inews | Senin, 30 September 2024 - 11:18
share

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) serta 8 bank yaitu Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata resmi meluncurkan Central Counterparty (CCP) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) hari ini, Senin (30/9/2024).

Peluncuran tersebut dihadiri oleh Gubernur BI Perry Warjiyo, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti, Ketua DK OJK Mahendra Siregar, Ketua DK LPS Purbaya Yudhi Sadewa serta Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo dan jajaran petinggi perbankan seperti Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja, Direktur Utama BRI Sunarso, Direktur Utama BNI Royke Tumilaar dan lain-lain.

Gubernur BI Perry Warjiyo dalam sambutannya menyampaikan bahwa CCP merupakan suatu legasi bersama beberapa pihak untuk melakukan pendalaman pasar uang dan valas derivatif dalam negeri. 

Hal ini karena sejak krisis keuangan global seperti Lehman Brothers, Indonesia tidak memiliki CCP SBNT secara close out netting.

"Dan Insyaallah ini hadiah kita, legasi kita bersama BI, OJK, industri perbankan, KPEI untuk mari bersama memberikan legasi bagi negara kita," ucap Perry dalam Peluncuran Central Counterparty di Jakarta, Senin (30/9/2024).

Perry menambahkan, karena tersentralisasi dengan close out netting, maka risiko antar party-nya bisa diminimalkan. Ini menjadi credit risk yang sangat tinggi.

Sementara, Ketua DK OJK Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa pembentukan CCP adalah langkah besar yang diharapkan membawa manfaat luas bagi industri jasa keuangan Indonesia.

"Dengan peranan penting mengurangi risiko pihak lawan dan meningkatkan efisiensi transaksi keuangan, CCP akan meningkatkan kepercayaan dan partisipasi pasar, sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan," kata Mahendra.

CCP merupakan lembaga bertindak sebagai lembaga yang menjalankan kliring dan pembaruan utang (novasi) bagi transaksi anggotanya. 

Dalam melakukan novasi, CCP menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan transaksi guna memitigasi risiko kredit lawan transaksinya, risiko likuiditas, dan risiko pasar terhadap pergerakan harga di pasar.

Langkah pengembangan CCP sebagai infrastruktur pasar keuangan (IPK) di Indonesia merupakan pemenuhan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025, serta komitmen G20 OTC Derivatives Market Reform.

Topik Menarik