Berapa Gaji Rektor di Indonesia Beserta Tunjangannya? Cek Selengkapnya

Berapa Gaji Rektor di Indonesia Beserta Tunjangannya? Cek Selengkapnya

Ekonomi | inews | Minggu, 1 September 2024 - 20:44
share

JAKARTA, iNews.id - Berapa gaji rektor di Indonesia setiap bulannya menarik untuk diketahui. Pasalnya, jabatan rektor merupakan posisi tertinggi di perguruan tinggi.

Tenaga pendidik di sebuah perguruan tinggi yang ingin menjadi rektor harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satu ketentuan dalam pemilihan rektor baru adalah calon rektor tidak boleh berusia lebih dari 60 tahun pada saat pelantikan, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Selain itu, calon rektor harus memiliki gelar doktor atau S3 dari perguruan tinggi yang terakreditasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), dibuktikan dengan dokumen kelulusan resmi.

Menurut peraturan yang berlaku, masa jabatan rektor di perguruan tinggi negeri berlangsung selama empat tahun. Setelah masa jabatan berakhir, rektor bisa dipilih kembali, namun hanya diperbolehkan menjabat selama dua periode berturut-turut.

Gaji Rektor

Besaran gaji dosen di perguruan tinggi swasta bervariasi tergantung pada statusnya, yaitu dosen tetap, dosen tidak tetap, dan dosen honorer. Dosen tetap biasanya mendapatkan gaji sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) di wilayah perguruan tinggi tersebut.

Dosen tidak tetap menerima upah berdasarkan kontrak kerja, sementara dosen honorer dibayar sesuai dengan jumlah SKS yang diajarkan.

Sementara itu, gaji dosen dan rektor yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang merupakan perubahan kedelapan belas dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Penggajian Pegawai Negeri Sipil.

Jumlah gaji PNS ditentukan berdasarkan pangkat dan lamanya masa kerja atau masa kerja golongan (MKG). Menurut laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, gaji dosen PNS dimulai dari golongan pangkat III hingga IV.

Simak rincian besaran gaji rektor dan dosen PNS berikut:

- Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.579.400-Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000

- Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, calon yang bisa diusulkan untuk menjadi rektor universitas atau institut harus memiliki jabatan akademik di atas lektor.

Jabatan di atas lektor mencakup lektor kepala dan guru besar, dengan golongan IVa hingga IVe. Dengan demikian, gaji rektor berkisar antara Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.

Selain menerima gaji pokok, dosen dan rektor yang berstatus PNS juga berhak mendapatkan tunjangan, seperti PNS lainnya. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, tunjangan yang diberikan oleh pemerintah meliputi tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan profesor.

Tunjangan profesi dan tunjangan khusus diberikan sebesar satu kali gaji pokok PNS yang bersangkutan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan, tunjangan kehormatan profesor diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor dan memenuhi syarat yang ditetapkan, dengan besaran dua kali gaji pokok PNS yang bersangkutan.

Demikian pembahasan terkait gaji rektor di Indonesia. Semoga menjadi informasi baru untuk Anda.

Topik Menarik