Kanwil DJP Jakbar Luncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi, Begini Skemanya

Kanwil DJP Jakbar Luncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi, Begini Skemanya

Ekonomi | inews | Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:03
share

JAKARTA, iNews.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat meluncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA). Kegiatan ini dilaksanakan dalam Media Gathering Tahun 2024 di Auditorium Harmoni Kanwil DJP Jakarta Barat,Tomang Raya, Jakarta.

Dalam media gathering ini, sebanyak 13 media baik cetak maupun elektronik serta empat asosiasi konsultan pajak diundang untuk turut memperoleh informasi peluncuran program PSA. Menurut Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar program PSA merupakan salah satu langkah nyata mendukung semangat gotong royong dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Media memiliki peran yang sangat penting yaitu menjadi perantara antara DJP dengan masyarakat. Teman-teman media dan praktisi perpajakan diharapkan bisa sebagai perpanjangan tangan DJP khususnya sebagai jembatan untuk menyebarluaskan informasi perpajakan ke masyarakat, memberikan edukasi dan sosialisasi kebijakan perpajakan, serta sebagai sarana transparansi atau keterbukaan informasi publik,” ujar Farid.

Lebih lanjut, Farid memaparkan tujuan utama dari PSA yakni mendorong pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan dan meningkatkan kesadaran wajib pajak terhadap hak dan tanggung jawab mereka dalam membayar pajak. 

Kebijakan PSA akan dilaksanakan dari tanggal 1 September sampai 31 Desember 2024 ini atas sanksi administrasi yang memenuhi kriteria tertentu. Farid menekankan bahwa ada batasan tertentu terhadap jenis sanksi yang dapat diajukan PSA.

Kebijakan PSA melibatkan sejumlah sanksi administrasi yang dapat dikurangi atau dihapuskan dalam kondisi-kondisi tertentu. Namun, Farid juga menekankan bahwa ada batasan tertentu terhadap jenis sanksi yang dapat diajukan PSA.
Beberapa sanksi, seperti yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP, sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan Pasal 13A UU KUP, STP/SKPKB/SKPKB Tambahan (SKPKBT) yang sebelumnya sudah mendapatkan pengurangan sanksi administrasi pada program PSA, serta wajib pajak sedang dalam proses permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dan belum diberikan keputusan pengembalian tidak termasuk dalam program ini.

klik halaman selanjutnya untuk membaca skemanya>>>

Adapun untuk skema tarif PSA dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

skema Program Pengurangan Sanksi Administrasi
skema Program Pengurangan Sanksi Administrasi

Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Kanwil DJP Jakarta Barat Nadia Riasari Wisatayanti menjelaskan kriteria Pengurangan Sanksi yang diberikan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Untuk nilai ketetapan (STP/SKPKB/SKPKBT) sekecil-kecilnya Rp5.000.000,00;

2. Wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dua tahun pajak terakhir (Tahun Pajak 2022 dan Tahun Pajak 2023);

3. Wajib pajak harus melunasi jumlah kekurangan pembayaran pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak sebelum permohonan PSA disampaikan;

4. Untuk STP yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak (STP Pasal 14 ayat (4) UU KUP), wajib pajak harus melunasi pajak yang kurang dibayar sebelum permohonan PSA disampaikan;

5. Wajib pajak telah membayar 50 dari nilai sanksi administrasi untuk STP/SKPKB/SKPKBT yang terbit 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2021, sebagai hasil dari kegiatan pengawasan dan/atau kegiatan pemeriksaan;

6. Wajib pajak telah membayar 40 dari nilai sanksi administrasi untuk STP/SKPKB/SKPKBT yang terbit 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2024, sebagai hasil dari kegiatan pemeriksaan;

7. Wajib pajak telah membayar 25 dari nilai sanksi administrasi untuk STP yang terbit 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2024, sebagai akibat dari kegiatan pengawasan; 8. pembayaran pada angka 5, 6, dan 7 dilakukan paling lambat dalam 7 hari kalender setelah permohonan dinyatakan lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak dan wajib pajak mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS); serta

9. Wajib pajak mencabut permohonan Keberatan, Pasal 36 ayat (1) b, Pasal 36 ayat (1) c, dan Pasal 36 ayat (1) d, atas SKPKB/SKPKBT/STP yang akan diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan telah memperoleh surat persetujuan pencabutan permohonan.

Pada siang harinya, kegiatan media gathering dilanjutkan dengan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang mengundang lima unsur kepentingan (pentahelix) yang terdiri dari unsur pemerintahan (perwakilan Camat dari delapan kecamatan di Jakarta Barat), akademisi (lima tax center di Jakarta Barat), media, praktisi, serta lembaga swadaya masyarakat. Adapun materi yang disampaikan yaitu terkait Reformasi Perpajakan.

Kanwil DJP Jakarta Barat mengharapkan peran serta masyarakat dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik yang dapat diwujudkan dalam bentuk kerja sama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik yang dimulai sejak penyusunan kebijakan sampai dengan evaluasi kebijakan. 
dalam rangka pelaksanaan partisipasi masyarakat tersebut, perlu adanya koordinasi antara pemerintah (penyelenggara pelayanan) dengan masyarakat sebagai pengguna layanan yang diwadahi dalam bentuk FKP.

“Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dan media massa merupakan kunci keberhasilan dalam meningkatkan pelayanan publik. Besar harapan kami dengan adanya forum ini bisa membawa manfaat besar dalam upaya menciptakan layanan perpajakan yang lebih baik, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tutur Farid.

Topik Menarik