DJP Bantah NPWP Jokowi hingga Sri Mulyani Bocor, Ini Penjelasannya

DJP Bantah NPWP Jokowi hingga Sri Mulyani Bocor, Ini Penjelasannya

Ekonomi | inews | Jum'at, 20 September 2024 - 13:18
share

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyampaikan kabar terbaru soal dugaan kebocoran data Wajib Pajak, mulai dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Hal ini berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh pihaknya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menjelaskan, pertama, data log access dalam enam tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP. 

Kedua, struktur data yang tersebar bukan merupakan struktur data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

"Terhadap dugaan kebocoran data ini, DJP telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo, BSSN, dan Kepolisian Republik Indonesia untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Dwi kepada iNews.id, Jumat (20/9/2024). 

Dwi menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk selalu menjaga kerahasiaan dan keamanan data Wajib Pajak dengan baik pada sistem informasi dan infrastruktur milik DJP. 

Selain itu, pihaknya akan terus berupaya untuk meningkatkan sistem keamanan dan perlindungan data Wajib Pajak dengan melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata kelola data dan sistem informasi melalui pembaruan teknologi pengamanan sistem dan security awareness.

Dwi mengatakan, DJP mengimbau agar para Wajib Pajak untuk turut menjaga keamanan data masing-masing, antara lain dengan memperbarui antivirus, mengubah kata sandi secara berkala, dan menghindari baik mengakses tautan maupun mengunduh file mencurigakan agar terhindar dari pencurian data.

"Kami juga memohon bantuan masyarakat untuk segera melaporkan kepada DJP apabila menemukan adanya dugaan kebocoran data DJP, melalui kanal pengaduan DJP yaitu Kring Pajak 1500200, posel ke pengaduan@pajak.go.id, situs pengaduan.pajak.go.id, atau situs wise.kemenkeu.go.id," ucapnya.

"DJP menyampaikan rakan rasa terimakasihnya dan sangat menghargai perhatian atas informasi yang diberikan oleh masyarakat. Hal ini merupakan umpan balik bagi DJP dalam menjalankan fungsi sebagai pengumpul penerimaan negara," tuturnya.

Topik Menarik