Sri Mulyani Minta Restu Suntik PMN Rp10 Triliun untuk LPEI, DPR Hanya Setujui Setengahnya

Sri Mulyani Minta Restu Suntik PMN Rp10 Triliun untuk LPEI, DPR Hanya Setujui Setengahnya

Ekonomi | inews | Rabu, 3 Juli 2024 - 20:42
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi XI DPR telah menyetujui pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari APBN Tahun Anggaran 2024. Namun, PMN tunai untuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) hanya disetujui sebesar Rp5 triliun dari sebelumnya yang diminta oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar Rp10 triliun.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (3/7/2024), Sri Mulyani menyoroti PMN yang didapat untuk LPEI yang nilainya hanya setengah dari yang diminta sebesar Rp10 triliun.

"Untuk beberapa PMN yang terlihat perbedaannya sangat besar adalah LPEI setahu saya kemarin kita menyampaikan Rp10 triliun dan kemudian pendalaman juga Rp10 triliun. Dari sisi penyehatan LPEI bahwa mereka melakukan pencadangan dan dalam rangka me-recover pemulihan dalam saat bersama LPEI perlu mengembangkan good bank dan itu kita usulkan Rp10 triliun di dalam rangka membangun dan mendukung ekspor Indonesia," ucap Sri Mulyani 

Dia menambahkan, Kemenkeu juga menyetujui adanya audit kinerja LPEI untuk mendapatkan PMN Rp10 triliun tersebut dan memastikan kinerja LPEI.

Bendahara Negara mengatakan, pihaknya memahami bahwa saat ini LPEI tengah mengalami kerugian akibat kasus yang tengah bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, dalam rangka mendukung ekspor Indonesia dan penyehatan BUMN tersebut, maka dia meminta agar PMN LPEI dapat disetujui Rp10 triliun.

"Berbagai keputusan yang menyebabkan LPEI mengalami kerugian sekarang sedang dalam proses dengan aparat hukum, Kejaksaan, KPK, dan dikawal dengan BPK, dan dengan BPKP kita masuk. Kalau boleh kita kembali kepada Rp10 triliun, supaya betul-betul kembali untuk sustainable," katanya.

Bahkan, agar PMN tersebut disetujui, Sri Mulyani menyebut bahwa LPEI akan memberikan laporan setiap semester, dan akan giat melakukan Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR. Bahkan Menkeu akan mengajak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika diperlukan.

"Kalau saya lebih usul ada rapat kerja langsung dengan Komisi XI (DPR), sehingga kita bisa melihat bersama-sama dan bahkan kalau perlu kita undang OJK sebagai pengawas dan juga auditor internal maupun eksternal baik BPKP dan BPK karena saya percaya bahwa suatu lembaga yang diawasi bersama-sama tentu akan bisa kita jaga bersama-sama dan sehingga dia bisa menjalankan misinya," tuturnya.

Pandangan berbeda disampaikan Komisi XI DPR yang menilai bahwa PMN untuk LPEI tidak bisa diberikan langsung dalam jumlah besar begitu saja. Wakil Ketua Komisi XI, Dolfie OFP menuturkan, pemerintah dengan DPR juga harus melihat kinerja LPEI ke depan, apa bisa memberikan kinerja yang baik atau tidak.

"Kalau kita lihat kepentingan praktisnya, September baru cair (PMN), September, Oktober, November, Desember, apakah empat bulan mau diserap Rp10 triliun? Kan tidak. Maksudnya biar kita berproses, audit kinerja kita dapatkan, nanti kita lihat ke depan," kata Dolfie.

Dalam kesimpulan Rapat Kerja yang membahas PMN tunai untuk LPEI disetujui Rp5 triliun. Rinciannya, terdapat enam BUMN yang diberikan PMN di antaranya PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Rp1,89 triliun, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Rp5 triliun.

Kemudian, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp2 triliun, PT Industri Kereta Api Indonesia (Persero) Rp965 miliar, PT Hutama Karya (Persero) Rp1 triliun, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) Rp1,5 triliun, dan Kewajiban Penjaminan Pemerintah Rp635 miliar.

Topik Menarik