Gelar Kegiatan Dikemas Dalam Agenda Jumat Curhat, Polsek Berikan Edukasi ke Masyarakat

Gelar Kegiatan Dikemas Dalam Agenda Jumat Curhat, Polsek Berikan Edukasi ke Masyarakat

Berita Utama | dumai.inews.id | Jum'at, 4 Oktober 2024 - 13:45
share

DUMAI - Pada Jumat, 4 Oktober 2024, Polsek Dumai Barat menggelar kegiatan Cooling System yang dikemas dengan giat Jumat Curhat di Warung Suwito, Jalan Wan Amir, Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat. 

Dalam kegiatan tersebut, IPTU Sihite mewakili Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, menyampaikan pesan penting tentang bahaya perjudian online, terutama permainan judi slot yang marak di kalangan masyarakat. 

“Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian online, termasuk judi slot. Judi slot merupakan salah satu jenis perjudian yang bisa merugikan, baik secara finansial maupun secara hukum,” ujar IPTU Sihite.

IPTU Sihite juga menegaskan bahwa perjudian online, termasuk slot, melanggar hukum sesuai dengan Undang-Undang ITE. 

“Perjudian online ini bisa dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, jo Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016. Ancaman pidana penjara bagi pelaku maksimal 6 tahun. Kami berharap masyarakat memahami hal ini dan menjauhkan diri dari aktivitas tersebut,” jelasnya.

Selain itu, IPTU Sihite juga meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan dan kriminalitas yang kerap kali terjadi melalui platform online. 

Ia menekankan pentingnya melaporkan segala bentuk tindakan yang mencurigakan kepada pihak berwajib. 

“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga lingkungan dari aktivitas ilegal, termasuk perjudian online,” tambahnya.

Masyarakat yang hadir pada kegiatan Jumat Curhat ini juga diberi kesempatan untuk menyampaikan keluhan dan pertanyaan terkait masalah keamanan di lingkungan mereka. 

“Polri berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan melakukan tindakan preventif terhadap kegiatan-kegiatan yang meresahkan masyarakat. Namun, kami juga memerlukan dukungan penuh dari masyarakat agar dapat bersama-sama mencegah tindakan-tindakan yang melanggar hukum,” tutur IPTU Sihite.

Topik Menarik