Terungkap! Ini Peran 3 Tersangka Video Mesum Ibu-Anak Kandung, Pemeran hingga Perekam

Terungkap! Ini Peran 3 Tersangka Video Mesum Ibu-Anak Kandung, Pemeran hingga Perekam

Berita Utama | inews | Jum'at, 4 Oktober 2024 - 16:33
share

KUNINGAN, iNews.id - Polisi bergerak cepat mengungkap video mesum ibu dan anak kandung yang menggemparkan warga Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka.

Kasatreskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, identitas ketiganya tersangka dalam kasus ini berinisial SS (35) ibu kandung dan MR (20) anaknya. Kemudian satu tersangka lagi berinisial KR (26) yang masih ada hubungan keluarga dengan SS dan MR.

"Tersangka SS dan MR berperan sebagai objek dalam video (pemeran). Ketiganya bersepakat untuk membuat video itu," ujar Putu Ika Prabawa, Jumat (4/10/2024).

Sementara KR (26) berperan sebagai perekam video saat ibu dan anak berhubungan seks di ranjang kamar rumah mereka.

"Mereka membuat video tersebut dengan tujuan dijual untuk mendapat keuntungan. Jadi motif utamanya ekonomi. Video itu dibuat untuk diperjualbelikan di media sosial,” katanya.

Sebelumnya video pendek berdurasi 11 detik viral di media sosial. Ibu dan anak ini bersetubuh dalam ruangan rumah dan direkam seseorang. Polisi bergerak cepat mengamankan kedua pemeran dalam video syur tersebut.

Saat diperiksa penyidik, tersangka SS mengakui pria dalam video merupakan anak kandung yang lahir dari rahimnya. Tidak hanya itu, dia juga mengaku mengiming-imingi uang agar sang anak menuruti kemauanya tersebut.

"Iya anak sendiri," ucap SS kepada penyidik Unit PPA Polres Kuningan, Jumat (4/10/2024).

Selain itu dalam pengakuannya, jika persetubuhan antara ibu dan kandung tersebut baru dilakukan sekali. Yakni pada saat pembuatan video.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan Pasal 35 KUHP dan 29 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Topik Menarik