Anggota DPR Dapat Uang Tunjangan, Rumah Dinas Akan Dikembalikan ke Negara

Anggota DPR Dapat Uang Tunjangan, Rumah Dinas Akan Dikembalikan ke Negara

Berita Utama | okezone | Jum'at, 4 Oktober 2024 - 09:05
share

JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) periode 2024-2029 akan mendapat tunjangan perumahan dan tidak memdapat fasilitas rumah dinas (rumdin). Nantinya, rumdin anggota DPR RI di Kalibata akan dikembalikan oleh negara.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar. Ia berkata, seluruh rumdin bagi anggota DPR RI di Kalibata, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, akan dikembalikan ke negara melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Ya nanti (DPR periode 2024-2029 diberi) tunjangan, karena rumahnya ditarik semua akan dikembalikan ke Kemensetneg," kata Indra saat dihubungi yang dikutip, Jumat (4/10/2024).

Indra menjelaskan, tunjangan perumahan akan diberikan tiap bulan lantaran masuk masuk ke dalam komponem gaji anggota legislator. Namun, ia menegaskan bahwa besaran tunjangan perumahan masih dalam tahap pembahasan.

"Nah, itu masuk dalam komponen gaji ya yang perumahan. Tapi, untuk besarannya itu memang masih dikonsultasikan," kata Indra.

Kendati demikian, Indra menjelaskan bahwa besaran tunjangan itu akan berpatokan pada harga rata-rata sewa tumah di sekitar Kompleks Parlemen seperti, Senayan, Kebayoran Baru hingga Semanggi.

"Ya nanti diambil angka moderatnya kan, yang lazim, kan itu harus lazim, bukan nyari yang paling mahal dan paling murah, tapi yang paling lazim itu berapa gitu ya," terang Indra.

"Jadi kami harus pastikan dulu, nanti kalau sudah firm barulah kami sampaikan. Tapi intinya, untuk periode ini semuanya sudah kita tarik, mulai dengan 30 September," terang Indra.

Sekedar informasi, Anggota DPR RI periode 2024-2029 tak lagi mendapat jatah rumah dinas. Gantinya, anggota legislator bakal mendapat uang tunjangan rumah dinas yang diberikan tiap bulan.

Aturan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024. Setidaknya, ada tiga poin yang tertera dalam aturan itu.

Pertama, Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Kedua, pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.

Ketiga, dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.

Topik Menarik