Jay Tambunan Khawatirkan Gelombang PHK dari Dampak Kenaikan Upah 2025 Sebesar 6,5 Persen
BEKASI, iNews.id – Jay Tambunan selaku Dewan Penasehat Kolaborasi Kabupaten Bekasi mengkhawatirkan terjadinya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai dampak pemberlakuan kenaikan upah tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Kekahwatiran Jay Tambunan disampaikan saat menjadi narasumber dalam seminar bertajuk Putusan MK dan Kenaikan Upah 2025, Apa Dampaknya Bagi Ketenagakerjaan?
Seminar juga menampilkan narasumber Doan Herison, Ketua Perhimpunan HRD Kabupaten Bekasi.
Seminar berlangsung di Cikarang, Bekasi hari Sabtu (22/12/2024). Kolaborasi Kabupaten Bekasi merupakan forum gabungan antara Perhimpunan HRD (PHRD), PK3L dan FK-K3LH Kabupaten Bekasi.
Seminar dihadiri sekitar 100 pejabat Human Resource Departement (HRD) berbagai Perusahaan di Kabupaten Bekasi.
Seperti diketahui, pemerintah pusat mengumumkan kenaikan upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5.
Kenaikan upah ini tak lepas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan MK ini berdampak signifikan terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya terkait pengupahan dan kesejahteraan pekerja.
”Memang isu krusialnya adalah pengupahan, itu sangat fundamental baik bagi pengusaha maupun ke pekerja,” kata Jay Tambunan
Menurut advokat senior yang juga pengusaha ini, pengupahan adalah beban yang harus ditanggung dan wajib dipatuhi pengusaha demi kelangsungan eksistensi maupun ekspansi perusahaan.
Namun kenaikan pengupahan yang tinggi bisa mempengaruhi eksistensi perusahaan. ”Pertanyaannya adalah apakah perusahaan itu mampu melaju terus dengan beban yang semakin tahun semakin meningkat, apalagi kenaikan upah tahun 2025 di luar prediksi perusahaan dengan kondisi perekonomian dunia yang penuh tantangan,” tutur Jay.
Di sisi pekerja, keputusan MK ini memberi angin segar karena kenaikannya jauh lebih tinggi dari sebelumnya. Belum lagi isu tentang Upah Minimum Sektoral (UMSK) yang sebelumnya dihapus di UU Ciptakerja dan kini wajib bagi propinsi dan dapat ditetapkan oleh gubernur terkait UMSK di kabupaten dan kota.
Beban Perusahaan Menumpuk dan Kekhawatiran PHK
Menurut Jay kenaikan upah sebesar 6,5 persen datang di saat suasana kebatinan perusahaan yang tidak baik-baik saja.
Ia merujuk tekanan pada perusahaan-perusahaan terus mengalir dalam beberapa tahun terakhir. Usai terdampak pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya pulih, hajat politik Pilpres dan Pilkada, perusahaan juga terkena imbas pertikaian antar negara uang belum juga usai.
”Jadi suasana kebatinan perusahaan tengah tidak baik-baik saja,” ceplos advokat senior ini.
Dengan kondisi seperti itu, seyogyanya pemerintah, tidak serta merta langsung menetapkan angka sebesar 6,5 persen, tetapi perlu ada dialog yang melibatkan Dewan Pengusahan yang melibatkan unsur pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah.
Namun kenyataannya pemerintah pusat menetapkan kenaikan 6,5 persen. ”Soal besarannya adalah 6,5 persen ditetapkan langsung oleh pemerintah dan ini sesuatu yang sangat berbeda dengan tahun sebelumnya yang naik 1 persen. Kenaikan 6,5 persen ini cukup besar bagi perusahaan. Di sini letak krusialnya,” ujar Jay.
Kenaikan 6,5 persen, mau tidak mau harus diadopsi karena sudah ada Permenaker. ”Tidak mungkin perusahaan berdemo. Kita khawatirkan ada efek PHK besar-besaran kalau perusahaan tidak baik-baik saja,” cetus Jay.
Berharap Hubungan Industrial Tetap Kondusif
Jay Tambunan mengakui persoalan upah memang tidak mudah dicapai kesepakatan. Di satu sisi pemerintah pusat di bawah pemerintahan Presiden Prabowo ingin meningkatkan kesejahteraan rakyat, tetapi di sisi lain beban perusahaan meningkat.
Untuk itu Jay Tambunan berharap pemerintah pusat membantu perusahaan untuk bisa bertahan dan berkembang di tengah situasi yang kurang kondusif.
”Mudah-mudahan hubungan industrial akan tetap kondusif di negara kita,” harap Jay.
Jay berharap terjadinya balancing dari pemerintah untuk pengusaha. ”Ketika pemerintah memberikan perhatian kepada masyarakat, pekerja, buruh untuk lebih sejahtera, pemerintah juga harus bantu pengusaha termasuk dari pajak-pajak yang beraneka jenis,” kata Jay.
Ini Empat Jurus Jitu yang Disiapkan Paslon Firhando Gumelar-H Rudi Atasi Masalah Kota Batu
Jay mengingatkan dunia usaha adalah pilar ekonomi nasional. Tanpa tumbuhnya pengusaha, pemerintah pada akhirnya akan hadapi guncangan-guncangan pengangguran seiring PHK dan penyerapan tenaga kerja.
”Ketika gaji sudah naik, itu kan tidak mungkin turun. Nah sekarang bagaimana pemerintah mendukung sentor pengusaha untuk menyeimbangkan beban karena kini banyak sekali menumpuk termasuk pajak, retribusi dan beban lain,” pungkas Jay Tambunan.