UMK Kota Salatiga Naik 2025! Peringkat 10 di Jawa Tengah, Ini Daftar Lengkapnya

UMK Kota Salatiga Naik 2025! Peringkat 10 di Jawa Tengah, Ini Daftar Lengkapnya

Terkini | cilacap.inews.id | Senin, 23 Desember 2024 - 12:10
share

CILACAP.iNewscilacap.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 pada Rabu (18/12/2024) malam. Kabar baik datang dari Kota Salatiga yang mencatat kenaikan signifikan, menempatkannya di peringkat 10 tertinggi dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 yang diteken Penjabat (Pj) Gubernur Nana Sudjana, UMK 2025 resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini mengikuti regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.

Rata-rata kenaikan UMK di Jawa Tengah mencapai 6,5 persen atau Rp148.742.

UMK Kota Salatiga: Tumbuh Positif di Tengah Kompetisi Daerah

Kota Salatiga ditetapkan memiliki UMK sebesar Rp2.533.583,00 untuk tahun 2025. Angka ini mencerminkan pertumbuhan ekonomi daerah yang terus membaik.

Salatiga kini unggul atas Kabupaten Magelang (Rp2.467.488,00) dan Karanganyar (Rp2.437.110,00), menjadikannya salah satu wilayah yang menarik bagi tenaga kerja dan investor.

Peringkat UMK Tertinggi di Jawa Tengah

Kota Semarang tetap menjadi pemimpin UMK tertinggi di Jawa Tengah, dengan angka fantastis Rp3.454.827,00. Berikut adalah 10 besar daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah:

Kota Semarang: Rp3.454.827,00

Kabupaten Demak: Rp2.940.716,00

Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25

Kabupaten Semarang: Rp2.750.136,00

Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72

Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248,00

Kabupaten Jepara: Rp2.610.224,00

Kota Pekalongan: Rp2.545.138,00

Kabupaten Batang: Rp2.534.383,00

Kota Salatiga: Rp2.533.583,00

Kota Salatiga: Kota Sejuk dengan Potensi Ekonomi yang Meningkat

 

Kota Salatiga dikenal sebagai kota kecil dengan suasana sejuk dan nyaman. Selain sebagai pusat pendidikan, kota ini terus mengembangkan sektor ekonomi dan industrinya. Kenaikan UMK diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menarik lebih banyak investasi di sektor UKM dan pariwisata.

Salah satu sektor yang diharapkan tumbuh adalah industri kreatif, yang menjadi andalan Kota Salatiga dalam menciptakan lapangan kerja baru. Dengan kenaikan UMK, masyarakat dapat menikmati standar hidup yang lebih baik, dan pelaku usaha memiliki peluang memperluas pasar lokal.

Tantangan dan Harapan bagi Pelaku Usaha

Namun, kenaikan UMK ini juga menjadi tantangan bagi pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang harus menyesuaikan operasionalnya. Pemerintah daerah diharapkan memberikan pendampingan, seperti pelatihan manajemen keuangan dan insentif pajak, untuk membantu pelaku usaha tetap kompetitif.

Di sisi lain, bagi tenaga kerja, kenaikan UMK ini menjadi peluang untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya saing mereka. Dengan penghasilan yang lebih tinggi, masyarakat diharapkan mampu memenuhi kebutuhan hidup dengan lebih baik, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Penutup: Masa Depan Cerah untuk Kota Salatiga

Dengan UMK Rp2.533.583,00, Kota Salatiga telah menunjukkan daya saing yang terus meningkat. Posisinya di peringkat 10 UMK tertinggi di Jawa Tengah adalah pencapaian yang patut diapresiasi.

Kenaikan UMK ini bukan hanya kabar baik bagi para pekerja, tetapi juga bagi masa depan ekonomi Kota Salatiga. Dengan dukungan dari pemerintah, tenaga kerja, dan pelaku usaha, Kota Salatiga akan terus melangkah menjadi salah satu kota kecil paling kompetitif di Jawa Tengah.

Jawa Tengah Menuju Kesejahteraan Merata!

Topik Menarik