Polres Maros Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis bagi Pemudik, Cek Persyaratanya!
MAROS, iNewsCelebes.id - Kepolisian Resor (Polres) Maros, Sulawesi Selatan, membuka layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang hendak mudik selama libur Lebaran. Fasilitas ini tersedia mulai 26 Maret hingga 8 April 2025 dan dapat digunakan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, mengatakan layanan ini bertujuan memberikan rasa aman bagi pemudik yang meninggalkan kendaraannya. Penitipan dilakukan di area parkir halaman Polres Maros serta di Polsek terdekat yang ada di wilayah Kabupaten Maros.
"Silakan masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya datang ke Polres atau Polsek terdekat. Layanan ini gratis dan kami pastikan keamanannya terjamin," ujar Douglas pada Kamis (27/3/2025).
Untuk menitipkan kendaraan, pemudik wajib membawa beberapa dokumen, yakni STNK, BPKB, dan KTP, serta menyediakan kunci ganda sebagai langkah pengamanan tambahan.
Douglas menyampaikan bahwa sejak layanan ini dibuka, sejumlah warga sudah datang untuk menitipkan kendaraan mereka di Polres Maros.
"Sampai sekarang ini sudah ada beberapa yang sudah menitipkan kendaraannya di wilayah Polres Maros dan silahkan bagi masyarakat yang akan menitipkan kendaraannya kami terbuka untuk menerima penitipan barang tersebut," tuturnya.
Selain di Polres, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan penitipan di Polsek yang ada di Kabupaten Maros. Hal ini bertujuan mempermudah akses bagi warga yang tinggal jauh dari pusat kota.
"Kami berharap fasilitas ini dapat membantu masyarakat merasa lebih tenang saat mudik, tanpa khawatir terhadap keamanan kendaraannya," tutup Douglas.