Kuasa Hukum KPU Muara Enim Buat Kekeliruan Fatal Terkait Tenggat Waktu Pengajuan Gugatan ke MK

Kuasa Hukum KPU Muara Enim Buat Kekeliruan Fatal Terkait Tenggat Waktu Pengajuan Gugatan ke MK

Terkini | bogor.inews.id | Selasa, 21 Januari 2025 - 15:00
share

JAKARTA, iNewsBogor.id - Kuasa Hukum KPUD Muara Enim yang diwakili kantor hukum Khoiruzi dinilai keliru menghitung tenggat waktu pengajuan permohonan sengketa pilkada Muara Enim.

Menurut Khoiruzi, tenggang waktu pengajuan yang berlaku hanya 3x24 jam (3 hari), membuat pemohon gugatan pasangan calon H. Nasrudin Umar-Lia Anggraeni (HNU-LIA) semestinya tidak bisa lagi mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tenggang waktu pengajuan permohonan paling lama 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan (merujuk ayat 4 PMK 3/2024 yang berbunyi jam layanan pengajuan permohonan dimulai sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB pada hari kerja). Hari pertama adalah Selasa tanggal 3 Desember 2004 pukul 24.00 WIB, hari kedua adalah tanggal 4 Desember 2004 pukul 24.00 WIB, dan hari ketiga adalah hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 pukul 24.00 WIB. Karena itu berdasarkan permohonan pemohon elektronik nomor 83, permohonan diajukan oleh pemohon kepada Mahkamah Konstitusi pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 pukul 17.29 WIB,” kata dia dalam sidang lanjutan sengketa pilkada Muara Enim pada Selasa (21/1) pagi.

Dengan demikian, bagi Khoiruzi, pengajuan sengketa pilkada Muara Enim sudah melewati batas waktu.

 

Oleh karena itu, menurutnya, agenda sidang sengketa pilkada Muara Enim semestinya tidak bisa digelar Mahkamah Konstitusi.

“Dengan demikian permohonan pemohon lewat 1 hari kerja,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, tim Kuasa Hukum HNU-LIA, Desyana yakin pengajuan gugatan kliennya tidak terlambat. Sebab secara prinsip, surat keputusan KPUD Muara Enim soal hasil pemilihan pilkada Muara Enim baru diumumkan pada tanggal 3 Desember pada malam hari.

“(pengajuan gugatan-red) Kami tidak terlambat,” tuturnya.

 

Desyana bahkan menuding ada pihak yang sengaja menghalang-halangi pengajuan sengketa pilkada Muara Enim. Pasalnya surat pengumuman hasil pilkada Muara Enim baru diterima kliennya pada tanggal 5 Desember.

“Faktanya baru diterima oleh principal di tanggal 5 Desember (malam hari). Kami akan menyusulkan bukti bahwa surat keputusan itu baru kita terima di tanggal 5 Desember,” tutur dia.

Padahal, jika merujuk aturan, tenggang waktu pengajuan permohonan sengketa Pilkada berlaku 3x24 jam sejak diumumkan. Ketika hasil pemilihan pilkada Muara Enim diumumkan pada pukul 22.37 WIB tanggal 3 Desember 2024, maka tenggat waktu pengajuan sengketa berakhir pada pukul 22.37 WIB tanggal 6 Desember 2024.

Dengan demikian, saat permohonan diajukan pada pukul 17.29 WIB tanggal 6 Desember 2024, maka pengajuan tersebut masih berada dalam batas atau tenggang waktu.

Topik Menarik