Kejati Jabar Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Otista Kota Bogor Senilai Rp 52 Miliar

Kejati Jabar Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Otista Kota Bogor Senilai Rp 52 Miliar

Terkini | bogor.inews.id | Selasa, 24 September 2024 - 22:00
share

BOGOR, iNewsBogor.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Otista Kota Bogor senilai Rp 52 miliar. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawijaya, dalam keterangan yang disampaikan pada Selasa (24/09/2024).

Nur Sri menjelaskan bahwa tim penyelidik tengah mengumpulkan alat bukti terkait kasus ini.

"Kami melakukan penyelidikan terkait dugaan tipikor di Dinas PUPR Kota Bogor," ungkapnya.

Selain itu, beberapa pihak telah dimintai keterangan, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR, Rena Da Frina, yang sayangnya tidak memenuhi undangan tersebut.

Nur Sri juga menyebutkan kemungkinan pemanggilan nama nama lainnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Menanggapi kabar tersebut, Rena Da Frina membantah telah dipanggil oleh Kejati.

"Saya tidak mendapat panggilan," katanya saat dihubungi media.

 

Meski mengetahui isu yang beredar, Rena menegaskan tidak pernah diperiksa.

"Saya fokus pada langkah-langkah mencapai kemenangan," tambahnya, merujuk pada pencalonannya sebagai Wali Kota Bogor.

Proyek Jembatan Otista, yang dikerjakan oleh PT Mina Fajar Abadi, sejak awal mengalami berbagai masalah. Jembatan yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Desember 2023 itu pernah menuai kontroversi karena melanggar aturan cagar budaya, yang mengakibatkan perubahan rencana pembongkaran.

Hingga kini, dampak positif dari proyek ini belum terlihat, dengan kondisi kemacetan di Jalan Otista masih tetap macet, terutama saat liburan dan akhir pekan.

Dengan penyelidikan yang masih berlangsung, publik menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini dan dampaknya terhadap calon-calon yang terlibat.

Topik Menarik