Headline iNEWS.ID: 3 Ruas Tol Fungsional Trans Jawa Beroperasi Gratis saat Mudik Lebaran 2025

Headline iNEWS.ID: 3 Ruas Tol Fungsional Trans Jawa Beroperasi Gratis saat Mudik Lebaran 2025

Berita Utama | inews | Kamis, 20 Maret 2025 - 11:21
share

JAKARTA, iNEWS.ID - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengoperasikan 3 ruas tol fungsional selama periode arus mudik Lebaran 2025. Ketiga ruas itu adalah Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo, Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan, dan Probolinggo-Banyuwangi.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu kemarin menjelaskan, pengoperasian ruas fungsional ini tidak dipungut biaya alias gratis, karena memang sebenarnya proses konstruksi belum rampung.

Lisye mengatakan, Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo akan dioperasikan fungsional untuk sebagian ruas Prambanan sampai dengan Purwomartani sepanjang 6,78 kilometer. Ruas fungsional ini dijadwalkan dibuka 24 Maret-6 April, mulai pukul 06.00-18.00 WIB.

Pengoperasian tol fungsional Prambanan-Purwomartani terbagi menjadi dua, yaitu pada periode arus mudik tanggal 24-30 Maret 2025, untuk arus kendaraan dari Prambanan menuju Purwomartani. Sementara, untuk arus balik diberlakukan pada 31 Maret-6 April 2025. 

Selanjutnya, jalan tol Probolinggo-Banyuwangi akan dibuka sebagian pada ruas Gending sampai dengan Paiton sepanjang 23,47 kilometer, pukul 06.00-16.00 WIB.

Pengoperasian tol fungsional Gendingan-Paiton ini terbagi menjadi dua, yaitu pada periode arus mudik pada tanggal 24-31 Maret 2025 untuk arus kendaraan dari Gending menuju Kraksaan/Paiton. Sedangkan untuk arus balik kembali diberlakukan pada 1-8 April 2025. 

Adapun untuk ruas tol Japek II Selatan, Lisye mengatakan siap untuk dibuka fungsional dari Sadang-Bojongmangu sepanjang 31,25 Km. Ruas tol ini hanya melayani arus balik saja karena hanya untuk menampung kendaraan arah Bandung lewat Tol Cipularang menuju Jakarta. Pembukaan fungsional Japek II Selatan dilakukan secara tentatif saat arus balik, disesuaikan dengan diskresi kepolisian.

Topik Menarik