Cara Licik Petugas SPBU Pertamina di Bogor Kurangi Takaran Bensin Masyarakat
BOGOR - Polisi mengungkap cara licik SPBU Pertamina 34.167.12 di Jalan Alternatif Sentul, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor yang mengurangi takaran BBM jenis Pertalite dan Pertamax. Dimana, dipasangkan sebuah alat ilegal di dalam dispenser untuk mengatur keluarnya BBM.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipiter) Bareskrim Polri Brigjen Nunug Syaifuddin mengatakan modus operadi yang dilakukan SPBU ini adalah dengan memasangkan kabel tambahan berjenis kabel data. Kabel terpasang di dalam blok kabel arus dalam mesin dispenser.
"Tersambung pada alat listrik dan pada seperangkat modul yang terdiri dari sebuah mini smartswitch, satu buah PCB dan, serta dua buah relay, yang merupakan kategori alat lainnya sebagai tambahan," kata Nunung di lokasi, Rabu (19/3/2025).
Kemudian, volume BBM yang keluar dari dispenser terdapat kekurangan minimal 600 mililiter sampai dengan 840 miiliter per 20 liter. Penyembunyian alat tambahan berupa komponen eletronik pada PCB yang terbukti mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli oleh konsumen menyebabkan tidak terdeteksinya oleh petugas Meteorologi Legal ketika melakukan tera ulang tiap tahun karena alatnya berada di dalam dispenser BBM.
"Terhadap penggunaan alat tambahan secara yang dipasang pada dispenser BBM secara melanggar hukum, pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian pada masyarakat. Pemerintah akan bertindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha," tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa kabel tambahan berjenis kabel data, 1 buah mini smart switcth, 1 pcb, 2 relay dan 4 dispenser. Juga 8 orang saksi yang diperiksa, satu saksi ahli dari pengawas Metrologi Kemendag serta Pertamina Bogor.
"Dan pihak SPBU antara lain Husni Zaini Harun selaku pengawas, Ahmad Soimi sebagai pengawas lapangan, M. Agung operator, Agung S. operator, Mariono operator dan Ayi Utari operator," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa kegiatan ilegal ini baru dilakukan selama dua bulan. Tetapi, dari pengecekan dan melihat barang bukti serta lainnya diduga praktik ini sudah dipersiapkan sejak awal SPBU beroperasi.
"Walaupun pengakuan calon tersangka ini baru 2 bulan," tambahnya.
Nantinya, apabila sudah ada penetapan tersangka dari pihak SPBU dalam hal ini pengawas akan dikenakan Pasal 62 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar Jo Pasal 27 Ayat (1), Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 81 tentang Metrologi Legal.
"Berbunyi barang siapa memasang alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagaimana tambahan pada alat ukur takar atau timbangan yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang tergantung pada Pasal 25,26,27, dan 28 ini dapat dipidana selama 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1 miliar," pungkasnya.