Perwira Polresta Yogyakarta Ditahan Polda Jateng, Tersangka Penganiayaan Darso hingga Tewas
SEMARANG, iNews.id - Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta AKP Hariyadi (48) ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng). Perwira polisi tersebut menjadi tersangka penganiayaan yang menyebabkan warga Mijen, Kota Semarang bernama Darso (43) tewas.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan perihal penahanan tersebut. Tersangka diperiksa penyidik mulai pukul 10.00 WIB dan dilanjutkan penahanan, Rabu (26/2/2025) pukul 22.00 WIB.
"Betul, ditahan hari ini pasca-pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Artanto kepada wartawan, Rabu (26/2/2025) malam.
Menurutnya, AKP Hariyadi ditahan usai selesai diperiksa sebagai tersangka.
"Ditahan di Rutan Polda Jateng," katanya.
Informasi yang dihimpun, awalnya sudah ada Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka sesuai Nomor: B/528/II/RES.1.6/2025/Ditreskrimum pada Jumat (21/2/2025). Status tersangka ditetapkan penyidik Subdit III Direktorat Reskrimum Polda Jateng berdasarkan laporan hasil gelar perkara tanggal 21 Februari 2025.
Penetapan tersangka ini terkait dugaan tindak pidana barang siapa yang di muka umum melakukan tindakan kekerasan menyebabkan matinya orang dan atau penganiayaan yang menjadikan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Penganiayaan ini di Kecamatan Mijen, Kota Semarang pada Sabtu 21 September 2024
Diketahui, pada kasus itu, penyidik sudah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa ahli-ahli. Penyidik juga telah melakukan ekshumasi alias bongkar makam untuk autopsi jenazah Darso hingga melakukan pemeriksaan DNA.
Terpisah Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan kasus sudah naik proses penyidikan. Artinya penyidik telah menemukan unsur pidana.
“Ada peristiwa pidana yang terjadi,” ujarnya.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan ekshumasi alias bongkar makam Darso sebagai rangkaian penyelidikan pada Senin 13 Januari 2025. Darso merupakan warga Purwosari, Mijen, Kota Semarang yang tewas pada September 2024 diduga dianiaya anggota Polresta Yogyakarta.
Kasus itu dilaporkan ke Polda Jateng. Saat laporan ke Polda Jateng, istri korban yakni Poniyem didampingi kuasa hukum menceritakan korban diduga dianiaya oknum polisi pada 21 September 2024 di wilayah Mijen, Kota Semarang. Korban sempat dirawat di rumah sakit, 5 hari kemudian korban meninggal dunia.