PNS BKN Kini Bisa Bekerja dari Mana Saja
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Pegawai Negara Sipil (PNS) di seluruh kantor pusat dan regionalnya sejak Senin, 24 Februari 2025. Dengan sistem ini, pegawai dapat bekerja dari mana saja tanpa harus datang ke kantor, seiring dengan digitalisasi layanan kepegawaian yang sudah berjalan.
Kepala BKN Zudan menegaskan bahwa efektivitas layanan tetap terjaga karena telah didukung oleh sistem pelayanan berbasis online. Dengan begitu, pegawai, instansi, serta masyarakat umum dapat mengakses layanan kapan saja.
“Tugas layanan publik BKN seperti penetapan NIP, proses kenaikan pangkat, mutasi, hingga pensiun sudah dilayani secara daring lewat sistem berbagi pakai SIASN dengan seluruh instansi, jadi di manapun dan kapan pun dapat diakses,” katanya, Rabu (26/2/2025).
1. Digitalisasi Birokrasi
Zudan juga menjelaskan bahwa digitalisasi birokrasi di lingkungan BKN telah dilengkapi dengan mekanisme pengawasan yang dilakukan secara berkala, baik dari sisi internal maupun eksternal. Untuk pengawasan eksternal, pengguna layanan BKN bisa memantau perkembangan layanan kepegawaian mereka melalui Helpdesk BKN, MyASN untuk pegawai ASN, serta Mola BKN bagi masyarakat umum.
Sementara itu, pengawasan internal dilakukan oleh pimpinan JPT Pratama di setiap unite kerja BKN, dan evaluasi kinerja pegawai dipantau melalui sistem e-Kinerja BKN.
“Skema WFA ini salah satunya memberikan pola pelayanan baru yang lebih efisien dan mudah bagi stakeholder untuk mengakses layanan sehingga tidak perlu repot harus datang ke kantor BKN secara langsung,” ujarnya.
2. Layanan Online
Selain itu, BKN telah menyediakan layanan pengaduan berbasis online yang dapat digunakan ASN maupun masyarakat melalui SP4N LAPOR.
Zudan juga menegaskan bahwa peningkatan dan pengembangan karier ASN menjadi salah satu fokus utama dalam pengelolaan BKN.
"Ini bagian dari upaya kita untuk pengembangan karier ASN hingga bisa sampai puncaknya, salah satunya dengan menerapkan pengelolaan pengembangan kariernya harus jadi lebih mudah,” katanya.
Sebagai institusi yang menjalankan kebijakan teknis kepegawaian dan berperan sebagai pemersatu ASN di Indonesia, BKN berupaya mempermudah ASN dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di lingkungan kerja mereka.
3. Pengembangan Karier ASN
Zudan meminta agar setiap hambatan dalam pengembangan karier ASN dapat segera diatasi dengan solusi yang menyeluruh. Dia menegaskan bahwa BKN sebagai lembaga pembina ASN harus berperan dalam menyelesaikan berbagai persoalan, termasuk kesejahteraan, jenjang karier, dan tantangan lainnya.
Dia juga mengingatkan agar kebijakan yang diterapkan oleh BKN tidak disalahartikan oleh para ASN.
“BKN membuat sebuah gagasan dengan penuh pertimbangan dan manfaat agar para ASN di seluruh Indonesia dapat dengan mudah meraih puncak kariernya, misalnya para jabatan fungsional tetapi ini juga harus disertai dengan meningkatnya kualitas kinerja ASN itu sendiri,” ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa regulasi yang dibuat tidak boleh menghambat ASN dalam meraih jenjang kariernya, melainkan harus mendukung kemajuan dan peningkatan kinerja mereka.
Baca selengkapnya: Ternyata PNS BKN Sudah Work From Anywhere