MK Putuskan Rekapitulasi Suara Ulang di 22 Distrik pada Pilkada Puncak Jaya
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk dilakukannya rekapitulasi ulang perolehan suara pada Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024 di 22 distrik. Keputusan ini sebagai tindaklanjut atas dikabulkannya untuk sebagian permohonan yang dilayangkan paslon nomor urut 1, Yuni Wonda dan Mus Kogoya.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata hakim Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara no.305/PHPU-BUP/XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Dengan dikabulkannya sebagian permohonan, Mahkamah memutuskan untuk membatalkan penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya pada tanggal 18 Desember 2024 lalu. Untuk itu, Mahkamah memerintahkan agar adanya rekapitulasi ulang perolehan suara.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Repubik Indonesia untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya tahun 2024 untuk 22 distrik," ujarnya.
Adapun, 22 distrik yang diperintahkan untuk rekapitulasi ulang perolehan suara diantaranya; Distrik Ilu, Distrik Fawi, distrik Mewoluk, distrik Yamo, distrik Nume, distrik Torere, distrik Pagaleme, distrik Irimuli, distrik muara, distrik Ilamburawi, distrik Yambi, distrik Molanikame, distrik dokame, distrik kalome, distrik kalome, distrik Wanwi, distrik Yamoneri, distrik Waegi, distrik Nioga, distrik Gubume, distrik Taganombak, distrik Dagai dan distrik Kiyage, tanpa mengikutsertakan suara di 4 distrik yaitu distrik Mulia, distrik Lumo, distrik Tingginambut dan distrik Gurage.
"Dan dilanjutkan dengan menetapkan perolehan suara yang benar dalam tenggang waktu paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan dan mengumumkannya sesuai peraturan perundang-undangan, yang berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Kabupaten Puncak Jaya, dan disaksikan oleh kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya tahun 2024, tanpa melaporkan hasil rekapitulasi ulang dimaksud kepada Mahkamah," tuturnya.
Untuk melaksanakan putusan ini, Mahkamah turut memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya.
PNS BKN Kini Bisa Bekerja dari Mana Saja
Tidak hanya itu, Mahkamah juga memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan proses rekapitulasi ulang perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya tahun 2024 sesuai dengan kewenangannya.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," pungkasnya.