BPJPH Cek Standar Halal Proses Produksi Pabrik di Karawang

BPJPH Cek Standar Halal Proses Produksi Pabrik di Karawang

Berita Utama | okezone | Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:58
share

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan mengunjungi salah satu area operasional PT Nestlé Indonesia Pabrik Karawang yang terletak di Karawang Timur, Jawa Barat pada Kamis, 13 Februari 2025.

Kunjungan BPJPH bertujuan untuk meninjau secara langsung kegiatan produksi PT Nestlé Indonesia terkait standar halal sesuai regulasi yang berlaku.

Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia dan menjadi pusat industri halal. Berdasarkan data BPJPH, 66 juta pelaku usaha di Indonesia mayoritas mikro dan kecil, baru sekitar 2,1 juta usaha yang bersertifikasi halal.

Melihat hal ini, BPJPH menargetkan untuk dapat meningkatkan jumlah pelaku usaha yang tersertifikasi halal sekaligus mengimplementasikan Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 yang mewajibkan semua makanan dan minuman yang diperjualbelikan di Indonesia memiliki sertifikasi halal sejak Oktober 2024. 

Dalam kunjungannya, Kepala BPJPH mengapresiasi inisiatif PT Nestlé Indonesia yang telah lebih dahulu memastikan sertifikasi halal pada pemasaran produk-produk yang dihasilkan, sebelum Pemerintah Indonesia menetapkan kewajiban halal.

“Alhamdulillah, saya senang hari ini berkesempatan mengunjungi salah satu area produksi yang berada di Karawang, Jawa Barat. Apresiasi atas inisiatif pabrik Nestlé Indonesia untuk menerapkan Halal di setiap produksi. Setelah mendengarkan pemaparan, saya bersyukur bahwa Nestlé Indonesia pro dengan investasi di negara ini, pro bermitra dengan peternak sapi perah, maupun petani kopi/padi, serta pro memanfaatkan tenaga kerja lokal,” ucapnya.

Kunjungan BPJPH ke Pabrik Karawang adalah untuk memastikan, menjamin, dan memberikan rasa nyaman kepada seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.

Direktur Corporate Affairs & Sustainability PT Nestlé Indonesia Sufintri Rahayu mengatakan selama lebih dari 50 tahun di Indonesia, pihaknya 100 pro Indonesia.

“Kami secara konsisten menerapkan sistem jaminan halal yang ketat di seluruh rantai produksi, 100 produk yang kami buat telah memperoleh sertifikasi Halal dari BPJPH. Dalam mewujudkan komitmen ini, Nestlé mengoptimalkan sumber daya dan sistem terintegrasi untuk menjamin kehalalan produk, mulai dari pemilihan bahan dan supplier, penerimaan serta penyimpanan bahan baku, proses produksi, hingga distribusi ke konsumen,” ucapnya.

“Kami memastikan bahwa aspek halal tidak hanya sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga cerminan tanggung jawab dalam menyediakan produk yang dipercaya oleh masyarakat,” tutupnya.

 

Sejak 2009, PT Nestlé Indonesia telah memulai penerapan Sistem Jaminan Halal pada kegiatan pemasaran produk-produknya. Untuk itu, terdapat tim Halal yang terdiri dari lintas divisi, mulai dari Kantor Pusat maupun seluruh Pabrik, termasuk dengan pabrik-pabrik yang berada di luar negeri.

Kehadiran UU no 33 tahun 2014 tidak mengubah kebijakan halal yang telah diaplikasikan oleh PT Nestlé Indonesia. Hal ini justru semakin memperkuat komitmen untuk menghadirkan produk-produk halal bagi konsumen di Indonesia. 

“BPJPH hadir dan diamanahkan oleh Pemerintah Indonesia untuk menjamin produk-produk halal. Saya percaya PT Nestlé Indonesia dapat membantu untuk mempengaruhi pelaku-pelaku usaha lain di Indonesia. Hampir semua pelaku usaha kuliner tentunya bersentuhan dengan produk-produk Nestlé. Untuk itulah, saya juga berharap adanya kerja sama antara BPJPH dengan PT Nestlé Indonesia untuk mendorong semakin banyaknya pelaku usaha yang menerapkan sertifikat halal,” ujar Haikal.

Topik Menarik