Ari Bias Santai Hadapi Kasasi Agnez Mo

Ari Bias Santai Hadapi Kasasi Agnez Mo

Berita Utama | okezone | Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:34
share

JAKARTA - Ari Bias mengaku siap menghadapi kasasi yang dilayangkan Agnez Mo ke Mahkamah Agung. Pelantun Coke Bottle itu diketahui telah mendaftarkan kasasinya, pada 12 Februari silam. 

“Ya, kasasi sudah diajukan, tapi kami belum menerima memori kasasi,” ujar Minola Sebayang selaku kuasa hukum pencipta lagu Bilang Saja tersebut saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 21 Februari 2025.

Minola menegaskan, telah menyiapkan sejumlah bukti yang akan kembali memenangkan Ari Bias di Mahkamah Agung. Senada dengan kuasa hukumnya, Ari Bias juga tak mempermasalahkan upaya Agnez Mo untuk melakukan kasasi.

 

Ari tetap pada pendiriannya bahwa Agnez tak memiliki itikad baik terkait perizinan dan royalti performing rights lagu Bilang Saja yang diciptakannya. “Sesuai Pasal 9 UU Hak Cipta, dia tak punya izin dari pencipta maupun pemegang hak cipta, LMKN, atas lagu itu,” tuturnya.

Tak hanya itu, Ari Bias juga menegaskan, Agnez Mo tidak pernah membayar royalti lagu Bilang Saja dalam setiap pertunjukannya ke LMKN. Untuk itu, sang musisi sudah memastikan dengan mengecek langsung ke LMKN. 

“Jadi 3 konser yang saya permasalahkan itu sama sekali tidak ada izin dan pembayaran royalti. Saya juga menggugat kan setelah menunggu setahun, tanpa ada feedback dari dia. Pertanyaan saya, kalau dia kasasi apakah keadaan akan berubah?” ujarnya.

Ari Bias Siap Hadapi Kasasi Agnez Mo. (Foto: Okezone)

Ari Bias mengaku memang sudah memperkirakan bahwa Agnez Mo akan mengajukan kasasi. Sehingga dirinya tidak terlalu terkejut dengan langkah hukum yang diambil mantan artis cilik tersebut.

“Sebenarnya, kami sudah memprediksi dia akan mengambil langkah kasasi. Karena itu, kami siap menghadapinya,” katanya menambahkan.

Di lain pihak, Agnez Mo tampak enggan membahas lebih jauh terkait kasasi yang diajukannya. Kekasih Adam Rosadi ini menilai, proses hukum yang sedang berjalan tak seharusnya dibuka ke publik.

 

“Soal kasasi kan on going case. Jadi, saya tidak bisa bicara banyak dong,” ungkap Agnez Mo saat ditemui di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada 19 Februari 2025.

Agnez Mo mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada 12 Februari 2025. (Foto: Okezone)

Pengadilan Niaga Jakarta menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1,5 miliar atas pelanggaran performing rights yang dilakukan penyanyi 38 tahun itu di tiga konsernya pada 2023. Putusan tersebut mendatangkan pro dan kontra di antara para musisi.*

Topik Menarik