Desak Terbitkan PKPU, Partai Buruh Bakal Geruduk KPU Hari Ini

Desak Terbitkan PKPU, Partai Buruh Bakal Geruduk KPU Hari Ini

Berita Utama | okezone | Minggu, 25 Agustus 2024 - 07:05
share

 

JAKARTA - Partai Buruh kembali melakukan aksi demonstrasi hari ini untuk mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada.

“Tuntutan terbitkan segera PKPU terhadap Keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangannya yang diterima, Minggu (25/8/2024).

Said Iqbal mengatakan, aksi ini akan digelar di kantor KPU RI dan Kantor KPUD di seluruh Provinsi di Indonesia.

“Pukul 10.00 WIB di KPU RI. Aksi tersebut akan melibatkan seluruh elemen anggota Partai Buruh Serikat Buruh, sayap Partai Buruh dan komponen masyarakat,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bakal menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk batas usia calon kepala daerah (cakada). Bahkan, KPU menjamin Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru akan berlaku hingga penetapan pasangan calon (paslon).

“Dipedomani terus sampai penetapan paslon,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

 

Bahkan, Afifuddin menjamin bahwa KPU bakal memuat seluruh putusan MK dalam PKPU, termasuk yang berkaitan dengan batas usia cakada. 

"Ya semuanya (putusan MK akan dimuat ke PKPU), termasuk yang tadi berkaitan dengan kampanye di kampus ya yang dibolehkan, itu kan nanti akan diadaptasi di PKPU yang lain," terang Afifuddin.

"Jadi, semua hal yang berkaitan dengan keputusan MK yang katakanlah beririsan dengan PKPU-PKPU itu kan, dalam konteks ini yang paling banyak kan memang PKPU 8, ini akan kita terapkan," pungkasnya.

Topik Menarik