Gelapkan Dana Rp 100 M, Oknum Karyawan Perusahaan Valas Diduga Libatkan WNA

Gelapkan Dana Rp 100 M, Oknum Karyawan Perusahaan Valas Diduga Libatkan WNA

Berita Utama | muria.inews.id | Sabtu, 24 Agustus 2024 - 04:10
share

JAKARTA , iNewsMuria - PT. Hosana Exchange, melalui kuasa hukumnya, Wardaniman Larosa memohon perlindungan dan kepastian hukum ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oeh oknum karyawannya bernama Mina dan relasinya bernama Hong Koon Cheng alias Kelvin dan Yuwanky. Wardaniman menyambangi Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Menurut Wardaniman, kasus tersebut sudah bergulir sejak tahun 2019 dan dua orang terlapor sudah berstatus tersangka yakni Mina dan Yuwanky dan satu orang DPO (Daftar Pencarian Orang) di Polresta Barelang, namun hingga kini belum ada penangkapan dan penahanan terhadap mereka.

"Atas kejadian tersebut, klien kami telah membuat Laporan Polisi Nomor LP/B 864/X/2019/Bareskrim di Mabes Polri pada tanggal 3 Oktober 2019 dengan nilai kerugian kurang lebih Rp 100 miliar. Perkara tersebut sampai dengan saat ini belum ditangkap pelakunya, masih berkeliaran di luar sana," kata Wardaniman Larosa dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Wardaniman Larosa mendesak polisi, dalam hal ini Bareskrim Polri agar segera menangkap ketiga pelaku dan memproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga sudah bersurat ke Kapolri dan jajarannya.

"Kami telah bersurat kepada Bapak Kapolri, Bapak Kabareskrim, dan Bapak Dirtipidum yang pada intinya meminta permohonan perlindungan hukum dan kepastian hukum atas laporan klien kami yang sudah berjalan hampir lima tahun. Besar harapan kami adanya tindak lanjut untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka," ujarnya.

Wardaniman menduga bahwa Mina punya hubungan khusus dengan Hong Koon Cheng alias Kelvin. Selama bekerja, Mina selalu mengirimkan laporan keuangan yang diduga palsu kepada bosnya sekaligus pendiri PT. Hosana Exchange.

Tersangka Mina diduga mengirimkan uang kepada Kelvin dan diduga dananya mengalir juga ke tersangka Yuwanky. Setelah dilakukan audit, tersangka Mina telah menggelapkan dana perusahaan yang nilainya mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

"Yang menarik, modus yang dilakukan oleh tersangka Mina, diduga punya hubungan khusus dengan Hoon Koon Cheng alias Kelvin," kata dia.

"Modusnya kan Mina ini mantan karyawan klien kami, orang kepercayaan bagian finance. Dia diduga selalu memberikan laporan keuangan seolah-olah benar kepada klien kami, ternyata setelah diaudit, uangnya kosong," sambung Wardaniman.

Wardaniman Larosa tidak tahu penyebab polisi belum juga menangkap dan menahan tersangka Mina dan tersangka Yuwanky serta Kelvin yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polresta Barelang.

"Belum P21, masih dalam tahap penyidikan. Nah itu yang kami tidak tahu ada kendala apa dari teman-teman penyidik . Harusnya kan tinggal tangkap dan tahan.," ujar Wardaniman.

Wardaniman dan klien khawatir ketiga pelaku kabur ke luar negeri mengingat wilayah Batam sangat strategis dekat dengan Singapura dan Malaysia.

"Kami sangat apresiasi kepada Bapak Kapolri jika kasus ini ditangani dengan baik. Saya berharap pihak Mabes Polri bisa menangani kasus ini dengan cepat sampai tuntas agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi citra Polri karena sudah hampir 5 tahun," tandasnya.

Topik Menarik