Adian Pastikan Pendemo Tolak Revisi UU Pilkada yang Ditangkap Didampingi Pengacara

Adian Pastikan Pendemo Tolak Revisi UU Pilkada yang Ditangkap Didampingi Pengacara

Berita Utama | inews | Jum'at, 23 Agustus 2024 - 07:40
share

JAKARTA, iNews.id - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu memastikan para pendemo tolak revisi UU Pilkada yang ditangkap akan didampingi pengacara selama proses pemeriksaan. Menurutnya, para pendemo juga telah mengisi surat kesediaan didampingi pengacara.

"Sudah kita sampaikan bahwa sesuai dengan KUHAP, dalam setiap tahap pemeriksaan, penangkapan, penahanan, segala macam, harus didampingi lawyer. Sudah ada sekitar 20-an lawyer dari berbagai organisasi, termasuk dari teman-teman yang bersama dengan kita," ujar Adian Adian usai menemui para pendemo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/8/2024).

Dia mengecam keras tindakan polisi yang bersikap represif dalam mengamankan massa. Dia mengingatkan para pendemo harus dilepaskan maksimal 1x24 jam jika unsur pidananya tidak terpenuhi.

Sesuai dengan KUHAP 1x24 jam harusnya sudah bisa dilepaskan. Harusnya ada (yang dilepaskan), kata Adian.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tidak ada penangkapan terhadap massa aksi di depan Gedung DPR.

Tidak ada (penangkapan), tidak ada, kata Ade kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).

Dia menyebut situasi dan kondisi selama demonstrasi dalam keadaan kondusif. Dia mengucapkan terima kasih kepada massa sekaligus meminta maaf kepada masyarakat lainnya yang terganggu akibat adanya unjuk rasa.

(unjuk rasa) berlangsung aman, kondusif, sekali lagi dihaturkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi dan masyarakat sekitar yang melakukan aktivitas di sekitar lokasi aksi unjuk rasa ini, ujar Ade.

Topik Menarik