KPU Siap Jalankan Putusan MK, tapi Tetap Konsultasi ke DPR

KPU Siap Jalankan Putusan MK, tapi Tetap Konsultasi ke DPR

Berita Utama | okezone | Jum'at, 23 Agustus 2024 - 09:24
share

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI menyatakan kesiapannya melaksanakan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) salah satunya soal revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada 2024. Namun KPU tetap melakukan langkah tertib prosedur, yaitu melakukan konsultasi dengan melakukan pembahasan bersama Komisi II DPR.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Mochammad Affifudin. Dia mengatakan pihaknya telah mengirimkan draf PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat Pilkada sebagai tindak lanjut dari putusan MK kepada Komisi II DPR RI pada 21 Agustus 2024.

"Untuk selanjutnya, tadi setelah kami melakukan rapat pleno terbuka hasil pemilu pasca PKPU II di Mahkamah Konstitusi (MK), kami juga menyampaikan kami dengan tegas akan melaksanakan keputusan mahkamah konstitusi," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis 22 Agustus 2024.

Afifn mengatakan, langkah-langkah lanjutan yang berkaitan dengan tindakan lanjut keputusan itu, pihaknya juga akan melakukan langkah tertib prosedur yaitu melakukan konsultasi dengan melakukan pembahasan bersama Komisi II DPR.

Hal itu, sambungnya, lantaran pihaknya pernah dinyatakan melanggar dan diberikan sanksi berupa peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) terkait tindak lanjut putusan MK nomor 90 tentang perubahan syarat usia capres-cawapres.

"Tentu belajar dari pengalaman, apa yang sudah kita lakukan dan dianggap tidak benar itu kita benahi dan itulah yang membuat kami mengambil langkah-langkah, keputusan mahkamah konstitusi kami tindak lanjuti, langkah-langkah prosedural yang kami harus tempuh kita akan lakukan," tuturnya.

Afif juga memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia yang bakal dilakukan pada 27 hingga 29 Agustus mendatang, akan berpedoman pada aturan-aturan yang ada dalam PKPU.

"Yang pasti teman-teman sekalian nanti pada tanggal 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia akan memendomani aturan-aturan atau PKPU yang juga di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau keputusan mahkamah konstitusi terkait dengan yang diputuskan pada tanggal 20 Agustus kemarin," pungkas Afif.

Topik Menarik