Demonstran yang Ditangkap Polisi Bakal Didampingi Pengacara

Demonstran yang Ditangkap Polisi Bakal Didampingi Pengacara

Berita Utama | okezone | Jum'at, 23 Agustus 2024 - 03:30
share

JAKARTA - Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu menyebut, para pendemo tolak RUU Pilkada di DPR RI, yang diamankan di Polda Metro Jaya akan didampingi para pengacara selama proses pemeriksaan. Demonstran juga telah mengisi surat kuasa atas kesediaan didampingi pengacara.

Hal itu dikatakan Adian, usai menemui para pendemo yang diamankan di Polda Metro Jaya, Kamis (22/8/2024).

Sebanyak puluhan pengacara siap mendampingi para pendemo. "Sudah kita sampaikan bahwa sesuai dengan KUHAP, dalam setiap tahap pemeriksaan, penangkapan, penahanan, segala macam, harus didampingi lawyer. Sudah ada sekitar 20-an lawyer dari berbagai organisasi, termasuk dari teman-teman yang bersama dengan kita," ujar Adian di kantor Dirkrimum Polda Metro Jaya.

Sebagai anggota DPR RI, Adian pun mengecam keras tindakan polisi yang bersikap represif dalam mengamankan massa aksi. Dia mengingatkan, jika merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi harus melepaskan pendemo kalau memang dalam 1x24 jam tidak terpenuhi unsur pidananya.

Sesuai dengan KUHAP 1x24 jam harusnya sudah bisa dilepaskan. Harusnya ada, (yang dilepaskan malam ini), kata Adian.

Sementara itu, setelah mengecek kondisi para pendemo di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Adian langsung bertolak ke Polres Metro Jakarta Barat. Sebab sebagian peserta aksi juga diamankan di sana.

"Dari sini kalau mau ke Jakarta Barat, kita bagi dengan yang lain. Yang di rumah sakit ada beberapa orang juga. Kita harus pastikan semuanya baik-baik saja," tuturnya.

Adian menjelaskan peserta aksi turun ke jalan karena ingin menunjukkan rasa cintanya terhadap negeri ini. Anak-anak muda yang hari ini demo di depan DPR RI semuanya merasa sadar soal konstitusi yang dianggap sedang tidak baik-baik saja.

Topik Menarik