Megawati Akan Umumkan Cakada Pasca-Putusan MK Besok, Usung Anies?

Megawati Akan Umumkan Cakada Pasca-Putusan MK Besok, Usung Anies?

Berita Utama | okezone | Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:15
share

JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri akan kembali mengumumkan daftar calon kepala daerah (Cakada) usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan bagi partai politi. Ada 169 bakal Cakada yang diumumkan Megawati.

"Besok, Kamis (22/8/2024) pukul 13.00 WIB, Ibu Megawati akan kembali mengumumkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk gelombang kedua, kata Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).

"Total yang akan diumumkan 169 bakal paslon. Detail nama bakal pasangan calon dan wilayahnya akan disampaikan besok," ujarnya.

Hasto tak menjelaskan apakah bakal calon untuk Pilkada Jakarta juga termasuk yang akan diumumkan. Namun, belakangan santer peluang PDIP mengusung Anies Baswedan pasca-putusan MK, kendati partai berlambang kepala banteng itu mensyaratkan Anies untuk menjadi kader.

Terkait hal tersebut, Hasto hanya mengisyaratkan Cakada yang diumumkan nanti, akan berlandaskan putusan MK tersebut. Diketahui, putusan MK juga memuluskan PDIP untuk bisa mengusung bakal calon kepala daerah.

"Pengumuman bakal paslon yang diusung PDIP ini menggunakan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi No 60 yang kemarin dibacakan," tuturnya.

Sebab itu, PDIP menilai tidak ditemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukan poin-poin putusan MK tersebut ke dalam PKPU. Termasuk putusan MK Nomor 70 dimana MK mengatur persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.

Hasto menegaskan, sikap PDIP didasarkan pada komitmen untuk membangun demokrasi yang menempatkan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.

"Rakyat menjadi hakim tertinggi di dalam menentukan pemimpinnya secara merdeka, berdaulat, langsung, dan tanpa tekanan serta berjalan melalui pemilu yang demokratis dengan penyelenggara pemilu yang profesional, dan netral," katanya.

Ia mengatakan, seperti gelombang pertama maka agenda pengumuman calon kepala daerah gelombang kedua ini pun dilakukan secara serentak secara hybrid. "Yang akan hadir di kantor DPP PDIP adalah perwakilan dari bakal calon dari sejumlah provinsi/kabupaten/kota," katanya.

Topik Menarik