Polri Rekrut 45 Calon Perwira Jalur Sarjana untuk Perangi Kejahatan Siber

Polri Rekrut 45 Calon Perwira Jalur Sarjana untuk Perangi Kejahatan Siber

Berita Utama | inews | Jum'at, 12 Juli 2024 - 16:29
share

JAKARTA, iNews.id - Polri merekrut 45 calon perwira jalur sarjana melalui Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2024. Para calon perwira yang terdiri dari 38 laki-laki dan tujuh perempuan itu direkrut untuk memerangi kejahatan siber.

"Mereka direkrut dengan jalur SIPSS (Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana)," kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (12/7/2024).

Dedi mengatakan, para calon perwira memiliki latar belakang pendidikan tinggi dan kemampuan di bidang teknik komputer, teknik informatika, sistem informasi, teknologi informasi, desain komunikasi visual, agen/teknologi/siber/ekonomi intelijen, rekayasa kriptografi, rekayasa perangkat keras kriptografi dan keamanan siber.

"Mereka akan menjalani pendidikan di Akademi Kepolisian, Semarang. Jadi 45 calon perwira ini kami rekrut secara reguler dan proaktif," ujar Dedi.

Dia menuturkan penguatan personel yang memiliki kemampuan di bidang teknologi dan informasi ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Korps Bhayangkara mampu menghadapi kejahatan atau gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas) di dunia virtual. 

"SSDM Polri, sesuai tugas dan fungsinya, dan tentunya sesuai arahan Bapak Kapolri, merekrut personel untuk memperkuat kemampuan memerangi kejahatan siber," ucap Dedi.

Diketahui dalam Rilis Akhir Tahun 2023, Sigit mengungkapkan kejahatan siber paling menonjol selama 2023. Kasus-kasus itu mulai dari pencurian kripto hingga penipuan bermodus APK-Link.

"Perkara ilegal akses dan pencurian koin kripto pada situs coinbase dengan total kerugian Rp45 miliar dengan dua tersangka," kata Sigit, Rabu (27/12/2023).

Dia mengatakan ada 19.965 kasus IMEI ilegal yang diungkap Polri selama 2023. Kasus itu merugikan negara hingga Rp353,7 miliar.

"Perkara 19.965 IMEI ilegal dengan total kerugian negara Rp353,7 miliar dengan enam tersangka," ucapnya.

Selain itu, ada juga kasus penipuan bermodus APK-Link yang diungkap Polri.

"Perkara penipuan dengan modus APK-Link dengan total 18 kerugian Rp4,7 miliar dengan 12 tersangka," ucapnya.

Topik Menarik