Kemlu Beri Pendampingan Hukum ke Ketua DPRD Rembang Supadi yang Ditahan di Saudi

Kemlu Beri Pendampingan Hukum ke Ketua DPRD Rembang Supadi yang Ditahan di Saudi

Berita Utama | inews | Jum'at, 12 Juli 2024 - 13:20
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberikan pendampingan kepada Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Supadi yang ditahan di Arab Saudi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian haji 2024. Pendampingan hukum juga diberikan kepada empat warga negara Indonesia (WNI) lain berinisial JSA, ALD, MII dan MPN dalam kasus yang sama.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu Judha Nugraha mengatakan kelimanya ditangkap pada 9 Juni 2024 lalu. Mereka ditahan di Kepolisian Jarwal kemudian dipindahkan ke Rudenim Syumaysi.

"9 Juni 2024, terjadi penangkapan atas lima WNI di Wilayah Mekkah Arab Saudi. Kelimanya berinisial STR (Supadi), JSA, ALD, MII, dan MPN. (Mereka) ditahan beberapa barang bukti berupa uang sebesar SAR95.000, printer, dan kartu tanda pengenal," kata Judha dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).

Dia mengatakan Kemlu dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (JKRI) Jeddah berupaya memastikan pemenuhan hak para WNI dengan menelusuri kronologi penangkapan tersebut.

"Melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Saudi, pihak Kejaksaan Saudi, Pengadilan Pidana menunjuk Pengacara (Attibyan Law Firm) dan menyiapkan pembelaan," kata dia.

Selain itu, kata dia, Kemlu juga akan menghadiri dan mendampingi persidangan kelima WNI.

Diketahui, Supadi ditahan oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi karena diduga berhaji tanpa menggunakan visa resmi.

Adapun sidang pertama berlangsung pada 4 Juli 2024 dengan agenda dakwaan Jaksa. Lalu sidang kedua pada 10 Juli 2024 dengan agenda pembelaan dari Pengacara KJRI Jeddah dan pengacara terdakwa Supadi dan JSA.

"Sidang lanjutan ketiga akan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pemaparan alat bukti. Kemlu dan KJRI Jeddah akan terus lakukan pendampingan hukum," tuturnya.

Topik Menarik