Begini Nasib Pegawai Outsourcing dan Kontrak Usai Iuran Tapera Bakal Potong Gaji Pekerja

Begini Nasib Pegawai Outsourcing dan Kontrak Usai Iuran Tapera Bakal Potong Gaji Pekerja

Berita Utama | pandeglang.inews.id | Minggu, 2 Juni 2024 - 22:20
share

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Nasib pegawai outsourcing dan kontrak setelah kebijakan potongan iuran Tapera diterapkan masih dalam pembahasan. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk membahas lebih lanjut mengenai hal ini.

Permenaker tersebut juga akan mengatur kepesertaan Tapera bagi pekerja outsourcing, pegawai kontrak, dan pegawai kemitraan seperti ojol hingga kurir paket. Namun, masih perlu menunggu hasil public hearing dan sosialisasi untuk menentukan nasib mereka.

"Nanti diatur (nasib pegawai outsourcing) di Permenaker gimana baik nya. Kita tunggu hasil public hearing dulu dan sosialisasi," ujar Indah saat dihubungi iNews.id, Minggu (2/6/2024).

Indah menegaskan bahwa kebijakan kepesertaan Tapera baru akan diimplementasikan pada tahun 2027 mendatang. Hal ini sambil menunggu aturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan karena berkaitan dengan hubungan industrial.

Meskipun demikian, bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), mereka tidak akan dikenakan potongan Tapera. Potongan upah untuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) baru akan dimulai pada tahun 2027 mendatang.

Indah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan memberatkan pekerja, karena bukan iuran atau tabungan, dan hanya berlaku untuk pekerja yang memiliki upah di atas UMP.

"Karena ini bukan iuran dan bukan tabungan, dan berlaku untuk pekerja yang mimiliki upah diatas UMP, jadi sebetulnya ini tidak memberatkan," kata Indah.

Topik Menarik