Hindari Penumpukan Kendaraan Truk di Liburan Nataru! Korlantas Porli Akan Batasi Mulai 21 Desember

Hindari Penumpukan Kendaraan Truk di Liburan Nataru! Korlantas Porli Akan Batasi Mulai 21 Desember

Terkini | banten.inews.id | Minggu, 15 Desember 2024 - 18:30
share

iNewsBanten, CILEGON - Korlantas Polri membatasi jam operasional angkutan barang saat Natal dan Tahun Baru 2025. Pembatasan tersebut akan diterapkan mulai 21 Desember 2024.

"Ya untuk selama operasi Nataru nanti, memang kita ada pembatasan angkutan barang. Kita batasi mulai tanggal 21 (Desember) nanti kita batasi operasionalnya di jalan tol ini sampai dengan operasi selesai tidak boleh masuk jalan tol," kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan kepada wartawan Minggu (15/12/2024).

Aan menerangkan, angkutan barang yang melewati jalan arteri hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00-05.00.

"Kemudian di arteri itu ada window time, untuk kendaraan barang itu hanya pukul 22.00 sampai 05.00 ya itu baru bisa beroperasi,"ujar dia.

Aan menambahkan petugas telah memetakan sejumlah titik rawan kemacetan pada masa libur nataru. 

Titik kemacetan itu di antaranya akses menuju pelabuhan dan bandara hingga pasar tumpah.

"Kemudian di arteri maupun di jalan wisata ini juga sangat potensial terjadi kemacetan, ada pasar tumpah, ada 100 lebih pasar tumpah, ada perlintasan sebidang kereta api, ada kegiatan keramaian masyarakat" katanya.

Topik Menarik