Dinyatakan Inkracht, Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum
LEBAK, iNewsBanten – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis, 12 Desember 2024. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Lebak sebagai bagian dari implementasi putusan pengadilan dan komitmen terhadap transparansi serta akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup: narkotika jenis sabu seberat 116,089 gram, ganja seberat 76 gram, obat-obatan sebanyak 1.986 butir, senjata tajam, handphone, serta barang bukti lainnya seperti pakaian, kunci leter T, kunci motor palsu, surat-surat palsu, uang palsu, tas, dan STNK palsu. Proses pemusnahan dilakukan melalui pembakaran, pemotongan, atau penghancuran sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Bapak Devi Freddy Muskitta, S.H., M.H., Kepala Kesatuan Reserse Kriminal, Kepala Res Narkoba, Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kepala MUI Kabupaten Lebak, Kabag Hukum Pemkab, serta sejumlah pejabat lainnya dari lingkungan Kejaksaan Negeri Lebak.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan. "Pemusnahan barang bukti ini adalah langkah nyata dalam menjalankan putusan hukum dan memberikan kepastian kepada masyarakat," ujar Devi Freddy Muskitta, S.H., M.H.
Acara berlangsung dengan lancar dan tertib, mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas, transparansi, dan keadilan.