GMHI Desak Kejari Bandung Segera Eksekusi Adetya Terpidana Kasus Penipuan-Penggelapan Rumah Mewah
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) menggelar unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Jalan Jakarta, Senin (23/12/2024). Mereka mendesak Kejari Bandung segera mengeksusi terpidana Adetya dalam kasus penipuan dan penggelapan rumah mewah.
Selain itu, massa GMHI juga menuntut transparansi dan kejelasan penanganan kasus terpidana Adetya yang diduga melibatkan oknum penegak hukum.
Unjuk rasa yang berlangsung sejak pagi dan diikuti puluhan mahasiswa itu sempat memanas. Pihak Kejari Bandung terkesan menghindar dan enggan menerima audiensi perwakilan massa GMHI.
Koordinator aksi Muhammad Rifki mengatakan, Kejari Kota Bandung,tidak berani memberikan pernyataan. Bahkan tidak bersedia bertemu dengan perwakilan massa untuk berdialog.
GMHI, kata M Rifki, mencurigai Kejari Bandung diduga sengaja menutupi fakta permainan terpidana.
"Keengganan kejaksaan untuk berkomunikasi dengan massa aksi hanya memperburuk citra lembaga hukum ini di mata publik," kata Muhammad Rifki.
M Rifki menyatakan, GMHI akan meningkatkan intensitas gerakan. GMHI siap mengerahkan lebih banyak massa dan mendesak kejaksaan untuk memberikan penjelasan transparan dan akuntabel terkait penanganan kasus tersebut.
"Jika diperlukan, GMHI siap mengerahkan massa lebih besar hingga 500 orang untuk memberikan tekanan lebih besar kepada kejaksaan," ujar M Rifki.
M Rifki menuturkan, gerakan ini adalah perlawanan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan ketidaktransparanan di institusi penegak hukum. GMHI akan terus berjuang untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak ada yang kebal hukum.
Sementara itu, Idod, korban penipuan dan penggelapan, mengaku kecewa atas sikap Kejari Bandung yang tak kunjung menahan terpidana Adetya.
"Saya sebagai korban kecewa karena kejari tak tegas dalam mengeksekusi Adetya ke tahanan," kata Idod.