Ketua DPRD Cianjur Metty Triantika Gercep Tindaklanjuti Pengaduan Korban Kekerasan Seksual

Ketua DPRD Cianjur Metty Triantika Gercep Tindaklanjuti Pengaduan Korban Kekerasan Seksual

Terkini | bandungraya.inews.id | Rabu, 4 Desember 2024 - 21:50
share

CIANJUR, iNewsBandungRaya.id - Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Metty Triantika gerak cepat (gercep) menindaklanjuti pengaduan LM, orang tua dari korban kekerasan seksual. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Cianjur dengan Nomor Laporan STBL/B/784/XI/2023/SPKT/POLRES CIANJUR/POLDA JAWA BARAT, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait perkembangan penanganannya.

Ketua DPRD Cianjur Metty Triantika mengatakan keprihatinannya atas kasus yang dialami korban. Metty berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Polres Cianjur untuk memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan cepat. 

"Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual tentu harus menjadi prioritas utama,” kata Metty Triantika di Gedung DPRD Cianjur, Jalan KH Abdullah Bin Nuh Cianjur, Rabu (4/12/2024).

Metty Triantika memastikan penanganan kasus kekerasan seksual yang menimpa korban segera mendapatkan perhatian khusus dari kepolisian. 

Setelah menerima pengaduan dari pihak keluarga korban, Metty berkoordinasi dengan Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha.

 

“Saya berterima kasih kepada Kapolres Cianjur beserta jajaran yang langsung merespons apa yang menjadi aspirasi masyarakat. Sebagai kapolres yang baru bertugas, saya sangat bangga terhadap respons cepat dan tegas AKBP Rohman Yonky Dilatha dalam menangani kasus ini,” ujar Metty.

Metty menegaskan, DPRD Cianjur akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk memastikan bahwa pihak kepolisian memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan keluarganya. 

“Kami harus menjadikan ini sebagai momentum memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di Cianjur. Tidak boleh ada korban yang merasa diabaikan,” tutur perempuan yang juga menjabat Bendahara Umum DPD Partai Golkar Jabar ini.

Menurut Metty, DPRD Cianjur berkomitmen kuat mendampingi masyarakat dalam mencari keadilan, terutama dalam kasus-kasus hak asasi manusia (HAM) dan perlindungan perempuan dan anak. 

Dia berharap penanganan kasus tersebut dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran penting dalam melindungi hak-hak perempuan di Kabupaten Cianjur.

LM mengungkapkan peristiwa kekerasan seksual yang menimpa anaknya terjadi di Jalan Hanjawar Pacet Nomor 01, Salon Dearooms, Cibadak, Sukaresmi pada Sabtu 18 November 2023, sekitar pukul 03.00 WIB. 

 

Ibu kandung korban itu berharap DPRD Cianjur dapat memfasilitasi percepatan penanganan kasus tersebut. Sebab, akibat peristiwa itu, korban dan keluarga mengalami trauma.

LM mengapresiasi respons Ketua DPRD yang berjanji akan memantau perkembangan kasus ini. “Kami berharap keadilan bisa segera ditegakkan dan kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak-pihak terkait,” kata LM.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan, penyelidikan kasus ini telah melibatkan berbagai pihak, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pelaku yang terlapor atas nama Riki. 

Namun, keluarga korban merasa penanganan masih lambat, sehingga menyampaikan aspirasi kepada Ketua DPRD Cianjur.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Polres Cianjur pada 22 November 2023, dijelaskan, gadis berinisial S menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 290 KUHP. 

Penyidik telah melakukan beberapa langkah, seperti visum dan pemeriksaan saksi ahli, yang sampai saat ini masih menunggu hasilnya.

Topik Menarik