3 Anggota Geng Motor Bacok Juru Parkir di Cimahi Sambil Live IG: Ingin Terlihat Jagoan

3 Anggota Geng Motor Bacok Juru Parkir di Cimahi Sambil Live IG: Ingin Terlihat Jagoan

Berita Utama | bandungraya.inews.id | Selasa, 8 Oktober 2024 - 21:20
share

CIMAHI, iNewsBandungraya.id - Tiga orang anggota geng motor menganiaya seorang juru parkir minimarket di Kawasan Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi Jawa Barat pada Jumat (3/10/2024).

Akibat penganiayaan itu, korban bernama Sudirman mengalami luka bacokan samurai di beberapa bagian tubuhnya.

Sementara tiga pelaku yakni JM, MR dan AF kini sudah ditahan di Mapolres Cimahi. Otak dari peristiwa ini adalah JM.

JM mengajak dua temannya, MR dan AF untuk menyerang Sudirman. JM sendiri masih di bawah umur, namun kelakukannya sungguh brutal.

Tiga sekawan itu kini sudah ditahan di Mapolres Cimahi. Ketiganya mengaku melakukan penganiayaan sebagai aksi balas dendam.

"Saya yang membacok, di minimarket Kebon Kopi. Balas dendam, soalnya dia (korban) mirip dengan yang nyerang saya sebelumnya," kata JM dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (8/10/2024).

Bahkan, JM menyuruh temannya untuk menyiarkan aksinya itu secara langsung di akun media sosialnya.

"Ingin terlihat jagoan, makanya saya nyerang dia. Waktu itu live streaming, soalnya waktu saya diserang juga mereka live streaming," kata JM.

Sementara itu, Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, aksi pembacokan dengan disiarkan langsung di akun medsos tersangka itu sebagai upaya menebar teror kepada masyarakat.

"Jadi 3 orang ini mengaku sebagai anggota geng motor, yang berniat menebar ketakutan pada masyarakat dengan live streaming saat melakukan aksinya (penganiayaan). Seolah-olah menantang kita," kata Tri.

Tiga anggota geng motor itu juga melakukan aksinya dengan disiarkan secara live bertujuan menunjukan eksistensi dan pengakuan dari pihak lain agar dianggap sebagai jagoan.

"Jadi ini niatnya memang sebagai pengakuan bahwa mereka ini ingin dianggap jagoan. Karena setelah aksi itu, mereka update di status media sosial. Dan mengakui kalau mereka lah pelakunya," ujar Tri.

Akibat perbuatannya itu, tiga tersangka dijerat pasal pasal 170 ayat 2 ke 1 atau 2 juncto sosial 353 ayat 1 atau 2 subsider ayat 1 atau KUH Pidana. Namun bakal dijerat juga dengan UU ITE karena menyiarkan aksi kekerasan secara langsung.

"Ancaman paling lama 5 tahun. Kita akan coba perberat dengan UU ITE karena menyebarkan konten kekerasan kepada masyarakat," tandas Tri.

Topik Menarik