KPK Panggil Istri Mantan Gubernur Maluku Utara dalam Kasus Korupsi dan TPPU

KPK Panggil Istri Mantan Gubernur Maluku Utara dalam Kasus Korupsi dan TPPU

Terkini | ambon.inews.id | Selasa, 24 September 2024 - 06:00
share

AMBON, iNewsAmbon.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Faoniah H. Jauhar (FJ), istri mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka AGK.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara, terhadap saksi FJ," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Selain Faoniah Jauhar, penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lain dari pihak swasta, seperti Nasrun Abd. Djabir, Djafar HI. A Gani, Kun Pakaya, Lucky Radjapati, Muhlis Lasende, Adnan Ahmad Marhaban, dan Elvis Ongky. Seorang agen BRI Link bernama Darwis juga dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.

Belum ada keterangan lebih lanjut terkait materi yang akan dikonfirmasi dari istri AGK dan saksi-saksi lainnya. Kasus ini tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menuntut Abdul Gani Kasuba dengan hukuman 9 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi dalam lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

JPU KPK, Rony Yusuf, menjelaskan bahwa Abdul Gani Kasuba terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama dan ketiga. 

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta uang pengganti senilai Rp109,056 miliar serta 90 ribu dolar Amerika Serikat.

[cut]

Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Jika tidak memiliki harta yang cukup, terdakwa akan menjalani tambahan 5 tahun penjara.

JPU menambahkan, masa penahanan terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sebelumnya, JPU KPK membacakan dakwaan yang menyebutkan bahwa Abdul Gani Kasuba menerima suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan serta proyek infrastruktur, dengan total mencapai Rp109,7 miliar. 

Terdakwa menggunakan 27 rekening, baik milik pribadi, sekretaris, maupun keluarganya, untuk menerima suap tersebut. 

Topik Menarik