Gagal Begal Motor Ojol, Remaja Ini Bonyok Dihajar Massa
BANDAR LAMPUNG, iNewsWaykanan.id- Aksi begal sepeda motor terjadi di Bandar Lampung. Pelaku, seorang remaja berusia 19 tahun, awalnya memesan ojek online (ojol) lalu mencoba merampas sepeda motor korban dengan menodongkan pisau. Namun, aksi perampokan ini gagal setelah korban melawan dan meminta tolong warga. Pelaku berhasil diamankan dan kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan.
Aksi remaja ini gagal usai korban melawan dan berteriak minta tolong hingga pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar.
"Mendengar adanya peristiwa ini, anggota Bhabinkamtibmas yang berada tidak jauh dari lokasi langsung menuju ke TKP dan mengamankan pelaku," ujar Kapolsek Teluk Betung Timur Kompol Muslikh, Minggu (22/12/2024).
Peristiwa tersebut terjadi di jalan Minak Pengantin, Kelurahan Sukarame II, Teluk Betung Barat, Bandarlampung, Sabtu (21/12) sekitar pukul 13.00 wib.
Muslikh menuturkan, pelaku awalnya memesan ojek online dengan titik awal di Jalan Raden Gunawan, Kecamatan Rajabasa dan meminta diantarkan ke Jalan Wan Abdul Rahman, Kecamatan Telukbetung Timur.
"Setelah sampai ditujuan pemesanan awal, pelaku meminta korban untuk mengantarkannya kembali ke wilayah Sukarame II," kata Muslikh.
Dia melanjutkan, pelaku melakukan pemesanan secara offline saat kembali minta diantarkan ke wilayah Sukarame II tersebut.
Di tengah perjalanan menuju ke daerah Sukarame II, lanjut Muslikh, pelaku menodongkan senjata tajam (sajam) ke leher korban dan meminta korban menyerahkan sepeda motornya.
Menurut Muslikh, aksi pelaku mendapatkan perlawanan dari korban hingga terjadi tarik menarik sepeda motor. Namun gagal lantaran warga di sekitar melihat kejadian tersebut dan membantu korban.
"Polisi akhirnya membawa pelaku tersebut untuk diamankan ke kantor Mapolsek Telukbetung Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam," ucap Muslikh.
Selain pelaku, Polisi juga menyita 1 buah pisau lipat milik pelaku yang digunakan untuk mengancam korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.