Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Kradinan Tulungagung dan Bendahara Desa Jadi Tersangka
Tulungagung, iNewsTulungagung.id Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung menetapkan Kepala Desa Kradinan, Eko Sujarwo, dan Bendahara Desa, Wiji alias Jiwut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara lebih dari Rp 700 juta.
Kasus ini melibatkan penggelapan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), serta Bantuan Keuangan Kabupaten (BK) antara tahun 2020 hingga 2021.
Kasus ini diungkap oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tulungagung setelah gelar perkara di Polda Jawa Timur. Kanit Tipidkor, Ipda Novi Susanto, menyatakan bahwa pihaknya telah melengkapi bukti-bukti yang melibatkan saksi ahli dari Universitas Airlangga. Berdasarkan audit, total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 700 juta.
Kami telah melakukan penyelidikan mendalam dan menetapkan Kepala Desa dan Bendahara Desa sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan penggelapan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, ujar Ipda Novi pada Rabu (16/10/2024).
5 Gol Marselino Ferdinan bareng Timnas Indonesia Level Senior, Nomor 1 Catat Sejarah di Piala Asia
Modus operandi yang digunakan oleh Eko Sujarwo dan Wiji adalah menarik dana dari rekening kas desa untuk kepentingan pribadi. Meskipun sebagian kecil dana digunakan untuk proyek desa, mayoritas dana justru dinikmati oleh para tersangka.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pejabat desa ini belum ditahan karena dianggap kooperatif selama proses penyelidikan. Polisi juga menyita sejumlah dokumen penting dari Kantor Desa Kradinan dan rumah Wiji, termasuk laptop yang berisi data terkait pengelolaan keuangan desa.
Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk menentukan total keuntungan yang diperoleh oleh kedua tersangka.