Dugaan Intimidasi di Polres TTU, Lakmas NTT Desak Keadilan
KEFAMENANU,iNewsTTU.id -- Lakmas Cendana Wangi NTT mengungkap dugaan pelanggaran serius oleh anggota Polres TTU yang diduga mengintimidasi dan mengkriminalisasi Valerianus Obe serta istrinya, Erniyani Maria Nahak. Kasus ini melibatkan dua anggota Reskrim Polres TTU, Erick Anapah dan Ricky Tilman, yang dituding menyalahgunakan wewenang mereka.
Kronologi Mengerikan di Balik Kasus
Pada malam 14 Desember 2024, Valerianus Obe dan istrinya datang ke Polres TTU dengan niat melaporkan pertengkaran yang melibatkan Erick Anapah di depan rumah mereka. Namun, niat baik ini berbalik menjadi mimpi buruk. Mereka mengaku diintimidasi, diancam, bahkan dipermalukan oleh Erick dan Ricky di ruang pemeriksaan.
"Lu memang hebat, sudah pukul saya punya bapak, lu hebat!” bentak Erick dengan nada provokatif, seperti diungkapkan Erniyani Maria Nahak dalam pengaduannya. Tidak hanya itu, Ricky Tilman bahkan menantang Valerianus untuk duel satu lawan satu.
Proses Hukum yang Janggal
Valerianus Obe, yang seharusnya hanya menjadi saksi, secara mengejutkan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Petrus Anapah, ayah Erick. Padahal, kesaksian saksi mata menyatakan tidak ada kontak fisik antara Valerianus dan Petrus. Ironisnya, laporan intimidasi yang diajukan oleh Erniyani ke Propam Polres TTU justru tidak diterima dengan alasan teknis.
Lakmas CW NTT: Ada Penyalahgunaan Wewenang!
Direktur Lakmas CW NTT, Victor Emanuel Manbait, menuding adanya permainan kekuasaan dalam kasus ini. “Kami melihat ada intervensi dari anggota Polres TTU yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Menurut Victor, laporan Petrus Anapah terkesan dipaksakan tanpa bukti kuat. Penetapan tersangka terhadap Valerianus diduga sarat rekayasa, sementara intimidasi yang dialami Valerianus dan istrinya diabaikan.
Desakan Tegas Lakmas CW NTT
Lakmas CW NTT menuntut:
Pengendalian Inflasi, Pj Sekda Provinsi Banten Usman Asshiddiqi: Pasokan Komoditas Pangan Terjaga
1. Pemeriksaan Independen terhadap Erick Anapah dan Ricky Tilman atas dugaan intimidasi dan penyalahgunaan wewenang.
2. Rekonstruksi Ulang kasus secara transparan dan sesuai SOP.
3. Tindakan Tegas Propam atas laporan Erniyani Maria Nahak terkait intimidasi yang dialaminya.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika kasus ini tidak ditangani dengan benar, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan runtuh,” tegas Victor.
Saksi Mata Berbicara
Kesaksian dari Oby Saunoah, Ido Naimuni, dan Jefri Tfaentem menguatkan dugaan bahwa laporan penganiayaan terhadap Petrus Anapah tidak berdasar. “Tidak ada perkelahian. Justru Valerianus yang menjadi korban provokasi dan perlakuan kasar,” ungkap salah satu saksi.
Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?
Kasus ini menjadi sorotan publik, mempertegas kekhawatiran tentang ketimpangan penegakan hukum. Apakah Polres TTU akan membiarkan anggotanya bertindak semena-mena? Ataukah keadilan akan ditegakkan?
Lakmas CW NTT memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami menuntut transparansi dan keadilan. Tidak boleh ada ruang bagi intimidasi dan kriminalisasi di negara hukum!” pungkas Victor.