Reaksi Orangtua Gamma Usai Aipda Robig Dipecat dan Jadi Tersangka: Saya Marah!
SEMARANG Andi Prabowo (44) ayah dari Gamma Rizkynata Oktafandy (17) siswa SMKN 4 Semarang yang juga anggota paskibra setempat korban tewas akibat penembakan Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, ikut hadir di sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).
Andi Prabowo datang didampingi juru bicara keluarga yang juga kakek Gamma, Subambang dan kuasa hukumnya Zainal Abidin Petir. Mereka tampak masuk ruang sidang KKEP di akhir-akhir jelang putusan.
Ia mengatakan sampai saat ini belum bisa mengikhlaskan kepergian putranya. Dia juga baru kali pertama melihat Aipda Robig, pelaku pembunuhan anaknya.
Saya marah sekali melihat yang membunuh anak saya, kata Andi sesaat sebelum memasuki ruang sidang KKEP.
Dia memang berharap Aipda Robig dihukum setimpal dengan perbuatannya. Selain dipecat dari dinas Polri, juga diproses pidana umumnya.
Kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir menyebut dipecatnya Aipda Robig dari dinas Polri sudah sesuai dengan perkiraan dan analisa pihak keluarga.
Sudah sesuai analisa kami, karena apa? Ada perbuatan yang dilakukan oleh pelaku penembakan, di mana salah satunya meninggal dunia, yang bersangkutan tidak dalam rangka menjalanakan tugas, dan tidak dalam kondisi nyawa terancam, kata Petir.
Itu artinya, sambungnya, apa ng dilakukan Aipda Robig sewenang-wenang. Perbuatan yang dilakukan oleh polisi dengan kekuatan senjata secara sewenang-wenang pasti putusannya maksimal, yaitu PTDH. "Sejak awal kan saya sudah ngomong gitu, sudah jelas kok, lanjutnya.
Pihaknya juga melakukan penelusuran, mengumpulkan berbagai informasi untuk dilakukan sejumlah analisa.
Kami menelusuri. Ketika ngomong ada perlawanan, (faktanya) nggak ada perlawanan. (Aipda Robig dianggap) melakukan pembelaan, tidak ada seperti itu, tandasnya.
Dia menyebut Aipda Robig dipecat dengan 3 pertimbangan: pertama menembak anak di bawah umur, melakukan tindakan sewenang-wenang dan merusak citra Polri. Waktu pembacaan putusannya seperti itu, saya mencatat, ungkapnya.
Diketahui, Aipda Robig banding atas putusan PTDH tersebut. Zainal Petir menanggapinya itu sebagai hak.
Tapi saya yakin banding tidak akan diterima. Kalau sampai diterima masyakarakat akan kecewa, publik akan kecewa, sudah jelas kok perbuatannya. Ini proses yang cepat, atas bantuan temen-temen media, kalau tidak diawasi media itu bisa 1 bulan (prosesnya), ini kan belum 1 bulan sudah sidang etik dan ditetapkan sebagai tersangka, terimakasih dengan temen-temen media dan masyarakat, tandasnya.