Kapolsek Maulafa Sebut 2 Pelaku Penikaman di Kelurahan Bello Terancam Penjara Diatas 5 Tahun

Kapolsek Maulafa Sebut 2 Pelaku Penikaman di Kelurahan Bello Terancam Penjara Diatas 5 Tahun

Terkini | ttu.inews.id | Jum'at, 4 Oktober 2024 - 21:10
share

KUPANG, iNewsTTU.id - Dua orang tersangka penikaman terhadap korban JR (39), yakni HHH dan ORP harus bertanggung jawab atas perbuatan yang melawan hukum dengan menghilangkan nyawa korban.

Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Trisani Ballu, menegaskan kedua tersangka dikenakan Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3.

"Ancaman hukum lebih dari 5 tahun penjara. Kedua tersangka telah kami tahan di Rutan Polsek Maulafa, dan sebilah pisau dengan panjang 20cm telah disita sebagai barang bukti oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa," tegasnya, Rabu (2/10/2024) siang.

Diberitakan sebelumnya, kejadian ini bermula pada Minggu, 29 September 2024, di Jalan Jalur 40, Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi NTT. Korban dan pelaku yang dalam keadaan mabuk, terlibat pertengkaran dengan para pelaku saat mereka bersama-sama menikmati minuman keras.

Sebelum kejadian, sekitar jam 4 sore, diketahui korban yang memang sebelumnya sudah dalam keadaan mabuk, bersama temannya menuju ke lapak tempat terjadinya tindak pidana.

"Dan bertemu dengan para pelaku dan beberapa saksi yang ada di tempat kejadian, mereka kemudian bersama-sama minum miras jenis laru di belakang lapak tersebut," katanya.

Sementara mereka sedang menikmati minuman keras jenis laru, terjadi pertengkaran antara korban dan para pelaku. Teman korban mencoba mengajak JR untuk pergi dari lokasi, dan korban sempat mengikuti saran tersebut.

Namun, sekitar 15 menit kemudian, korban kembali ke tempat itu dan mulai memaki para pelaku, yang memicu terjadinya pertengkaran baru. Saat itu juga, kebetulan para pelaku yang hendak kembali ke rumahnya dan masih berada di depan lapak tempat mereka minum.

"Ketika korban datang, mereka langsung bertemu dengan korban di tempat kejadian. Para pelaku yang salah satunya berada di depan berinisial HHH alias H, berada di samping kiri korban dan pelaku berinisial ORP alias O berada di sebelah kanan korban," ujarnya.

Ia menjelaskan, menurut para saksi yang berada di TKP dan melihat langsung kejadian, saat itu pelaku H yang berada di depan bertengkar mulut dengan korban dan mengayunkankan tangannya ke arah wajah korban.

Kemudian H yang di sebelah kanan koban, menikam korban dari arah belakang dan mengenai paha kanan korban, yang menyebabkan terlukanya paha kanan korban dengan mengeluarkan darah yang sangat banyak. Setelah itu, korban lalu dibawa oleh salah satu pelaku ke rumah sakit.

"Setelah menerima laporan, kami lakukan penyelidikan, dan dari hasil pemeriksaan dan pengambilan keterangan dari para saksi yang ada di TKP, jelas terjadinya suatu tindak pidana, akan tetapi para pelaku belum mengakui perbuatannya," pungkasnya.

Dalam proses pra rekonstruksi yang dilakukan pada 1 Oktober 2024, para pelaku berinisial H dan O mengakui keterlibatan mereka dalam penikaman korban.

"Dari hasil pra rekon, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka, dan telah kami tetapkan sebagai tersangka, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan," ungkapnya.

Topik Menarik