Kriteria Makanan Halal mulai dari Bahan hingga Pengiriman Sesuai dengan Syariat

Kriteria Makanan Halal mulai dari Bahan hingga Pengiriman Sesuai dengan Syariat

Travel | inews | Minggu, 13 Oktober 2024 - 21:26
share

JAKARTA, iNews.id - Makanan halal adalah semua jenis makanan yang boleh dikonsumsi sesuai ketentuan syariat Islam. Bentuknya bisa beragam mulai dari hewan, buah-buahan, sayuran, tumbuhan hingga minuman, kecuali jika ada hadist atau Al-Quran menjelaskan larangannya.

Terdapat beberapa kriteria makanan diyatakan halal. Pertama zat dan kandungannya. Makanan halal tidak mengandung bahan yang tidak halal dan najis. 

Kedua, cara memperolehnya. Makanan halal diperoleh dengan cara yang halal dan tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam. 

Ketiga, cara memproses dan memasaknya: Makanan halal diproses dan diproduksi menggunakan peralatan yang tidak terkontaminasi dengan hal-hal yang najis.  

Keempat cara penyajiannya. Makanan halal tidak disajikan dengan sesuatu yang haram. Misalnya, menggunakan alat makan terbuat dari emas.  

Kelima cara menyimpannya. Makanan halal tidak dicampur dengan makanan yang tidak halal dalam satu tempat. 

Keenam, bersih dan tidak menjijikan. Ketujuh, tidak memabukkan dan merusak akal pikiran manusia. 

Adapun di Indonesia penetapan label tidak hanya pada makanan, minuman dan barang tapi juga mencakup pada hal lebih luas seperti jasa pengiriman atau logistik makanan. Ini tercantum dalam Peaturan Pemerintab (PP) Nomor 39/2021: Semua produk makanan dan minuman yang diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal. Sertifikasi halal hanya diberikan kepada produk yang berasal dari bahan-bahan halal dan diproses secara halal. 

Kemudian, Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Di sini Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Selanjutnya,.Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemendag) menerbitkan sertifikat halal berdasarkan keputusan MUI.

Tidak hanya makanan dan minuman, sertifikasi halal juga diberikan kepada usaha jasa pengiriman makanan. Salah satunya perusahaan logistik berbasis aplikasi Paxel.

Mereka menjadi perusahaan kurir pertama di Indonesia yang mendapatkan sertifikat Halal Logistik. Sertifikasi ini diperoleh dari Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemendag) dan diaudit LPPOM MUI bekerja sama dengan Inspiry Konsultan Indonesia. 

Co-founder Paxel, Zaldy Masita mengatakan, untuk mendapat sertifikasi halal perusahaan harus memenuhi kriteria, antara lain sistem jaminan produk halal, mulai dari proses pembuatan, pengemasan, penyimpanan dan distribusi hingga sampai ke tangan konsumen dengan aman dan baik. 

“Proses pengiriman yang memenuhi standar halal, dimulai dari pilihan jenis paket non-halal di aplikasi, penerapan pemisahan paket makanan halal dan non-halal selama proses penjemputan, transit hingga pengiriman paket makanan ke tujuan. Melalui internet of things (IoT), sistem operasional Paxel mulai dari first mile, mid mile hingga last mile sudah memenuhi persyaratan Halal Logistik,” ujarnya, dalam keterangan pers dilansir Minggu (13/10/2024).

Melihat regulasi yang berlaku, sertifikat halal logistik merupakan dukungan pelaku usaha terkait makanan dan minuman dalam memenuhi standar sertifikasi produk halal sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH. Di mana semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, termasuk lingkup jasa. 

Topik Menarik